bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar?
Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Tadi siang, sidang ketiga perkara rasuah dana pemilu miliaran rupiah ini digelar Rabu (28/9).
Terdakwanya merupakan eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar, Saupiah.
Dipimpin Jamser Simanjuntak sebagai hakim ketua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Martapura, Setya Wahyu, menghadirkan tiga saksi.
Satu di antaranya adalah Rahmat Hidayat. Dua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Bawaslu Provinsi Kalsel.
Dari keterangan Hidayat lah terungkap cara Supiah menilap dana hibah Pilkada di Kabupaten Banjar sebesar Rp1,3 miliar lebih itu.
Hidayat mengungkapkan, di hadapannya Saupiah telah mengakui memalsukan tanda tangannya selaku PPK untuk pencairan dana hibah yang berada di Bank Kalsel kala itu.
“Di hadapan saya terdakwa mengakui kalau tanda tangan saya telah dia palsukan untuk mencairkan sisa anggaran. Karena untuk mencairkan harus ditandatangani saya dan terdakwa,'' ujar Rahmat.
Pengakuan tersebut, kata Rahmat didapat ketika dirinya berhasil menemui Saupiah di Martapura. Saat itu dia menanyakan soal saldo yang hanya tinggal Rp102 juta.
“Seharusnya sisa anggaran adalah Rp1,9 miliar. Itu yang harus dikembalikan ke kas negara,” jelas Rahmat.
Menariknya Saupiah juga pernah mengibuli Rahmat, bahwa duit miliaran itu raib karena dirampok. Saat itu Saupiah berjanji bakal mengembalikan, namun faktanya hingga saat ini itu tak dilakukan.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan, sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel Saupiah telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020 Rp1,3 miliar.
Duit yang mestinya dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Dalam proses penyelidikan Saupiah sempat berdalih kalau uang tersebut telah dirampok. Namun dari hasil pendalaman polisi ditemukan kejanggalan dalam pengakuan tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya penyidik dari kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.