bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria berharap dapat dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan martabatnya terkait obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini diungkap tim penasihat hukum Agus dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
"Kami Penasehat Hukum Agus Nur Patria menyampaikan permohonan kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut," ujar salah satu penasihat hukum.
Ia mengeklaim Agus Nurpatria tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam kasus perintangan penyidikan kematian Yosua.
"Melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya.
Menurutnya, Agus tak dapat dikenakan pasal 49 juncto 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
"(Kedua) membebaskan terdakwa Agus dari segala tuntutan hukum atau tidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nur Patria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," ungkapnya.
Kemudian, kliennya juga meminta untuk dikembalikan dan dipulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa Agus Nur Patria dalam kedudukan harkat serta martabatnya. Maka, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan adil.
"(Keempat), membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nur Patria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan Ini diucapkan," tegasnya.
"Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik," sambung dia.
Diketahui, Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.