bakabar.com, JAKARTA - Selebgram ajudan pribadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus penipuan dan penggelapan.
Pria pemilik nama asli Muhamad Akbar Pera Baharudin, ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, di Makassar Sulawesi Selatan, karena terjerat kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar 1.3 miliar rupiah.
Polisi akan menjerat ajudan pribadi, dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan karena adanya laporan yang dibuat pada november 2022 silam.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Ajudan Pribadi, Jual Mobil Fiktif
Akbar diduga melakukan penipuan dan penggelapan, dalam bisnis jual beli mobil dengan harga murah.