bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta, Rabu (18/10) hari ini.
Kevin diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya kembali memanggil Kevin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Ajudan Firli Kucing-kucingan Tinggalkan Polda
“Akan dipanggil kembali Rabu depan,” kata Ade Safri kepada awak media usai memerika Kevin Egananta, Jumat (13/10).
Sebelumnya, Kevin sempat dipanggil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Oktober 2023. Kevin mangkir dari panggilan dengan alasan ada perjalanan dinas.
Baca Juga: Dalami Anggaran yang Dipakai, KPK Periksa 2 Ajudan SYL
Kevin baru menjalani pemeriksaan esoknya, Jumat (13/10). Kevin diperiksa selama tujuh jam di Polda Metro Jaya.
Pada saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kevin memilih bungkam ketika ditanya terkait pemeriksaan dirinya. Selepas diperiksa pun ia juga sempat kucing-kucingan dengan wartawan.
Ia menolak memberikan keterangan dan memilih langsung memasuki kendaraan dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Dirreskrimsus juga memanggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai saksi ahli untuk menerangkan UU KPK pasal 36 dan 65.