Tak Berkategori

AJI Sesalkan Pengusiran Jurnalis Saat Persidangan di PN Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyesalkan insiden pengusiran jurnalis Tempo yang terjadi…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menyesalkan insiden pengusiran jurnalis Tempo yang terjadi di Pengadilan Negeri Balikpapan, belum lama ini.

“Kami menyayangkan sikap salah satu hakim mengusir jurnalis tanpa sebab yang jelas,” jelas Ketua AJI Balikpapan Devi Alamsyah, Minggu (13/1).

Baca Juga:Pengusiran Wartawan di Polsek Banjarmasin Tengah, Kapolresta Minta Maaf

Seharusnya, kata Devi, majelis hakim memahami tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun1999. Dalam pasal 153 (3) KUHAP, untuk keperluan pemeriksaan hakim, mestinya sidang dibuka untuk umum.

“Kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak,” terangnya.

Sri Gunawan Wibisono diusir oleh salah satu hakim PN Balikpapan saat meliput persidangan kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan, sekira pukul 13.30 Wita, Kamis (10/1/2019).

Agenda sidang kala itu, yakni mendengarkan keterangan para saksi ahli dengan terdakwa nahkoda kapal MV Ever Judger.

Majelis hakim dalam persidangan terdiri dari Hakim Ketua Kayat dan anggota Verra Lynda Lihawa. Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari PN Balikpapan.

Devi melanjutkan, mekanisme peliputan dan pemberitaan media sudah diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Hak Cipta, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran, serta Standar Program Siaran.

Diakuinya, ketua Majelis Hakim memang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan UU.

Negara sebagaimana disebutkan telah menjamin pers memiliki hak untuk mendapatkan, menyiarkan, menulis, mengolah, menyimpan informasi sebagai pengawas publik.

Terhadap kasus pengusiran tersebut AJI Balikpapan meminta PN Balikpapan memberikan klarifikasi atas peristiwa tidak menyenangkan, dan menghormati profesi jurnalis yang juga dilindungi oleh UU.

Jika terbukti salah, AJI mendorong adanya permohonan maaf tertulis melalui media massa kepada jurnalis yang bersangkutan secara khusus dan umumnya untuk profesi jurnalis. Kemudian, tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari tanpa alasan yang jelas.

Wibi, sapaan Sri Gunawan mengatakan, perilaku tidak menyenangkan tersebut terjadi saat memasuki pertengahan persidangan.

Dalam keterangan resminya, Wibi yang kala itu mengenakan kaos berkerah, bercelana panjang blue jeans dan mengenakan sepatu, merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan.

“Saya bahkan tidak bersuara sama sekali dan mendengarkan seluruh proses persidangan,” ujarnya.

Sejurus kemudian, Hakim Kayat menanyakan apakah dirinya sudah meminta izin meliput proses persidangan itu. Karena beranggapan proses persidangan yang sedang dipimpinnya terganggu, pengusiran pun terjadi.

“Dia (Hakim) kemudian meminta saya meninggalkan ruangan persidangan karena menganggu persidangan ini.

Saya akhirnya meninggalkan ruang sidang karena enggan berdebat,” ujarnya kepada media ini.

Adanya insiden ini, Wibi menilai akan menjadi preseden buruk peliputan persidangan ke depan di mana hakim merasa mampu melanggar Undang Undang Pers.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner