bakabar.com, BALIKPAPAN – Suami mana yang tak marah bila istrinya digoda bahkan diajak berhubungan badan. Geramnya lagi, yang mengajak berhubungan badan tersebut adalah pedagang sate langganannya.
Ya, kejadian ini terjadi di Simpang 3 Jalan Inpres 3, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Senin (8/3) sekira pukul 17.30 Wita. Pelaku berinisial FA (24) ini naik pitam lantaran istrinya digoda oleh pedagang sate berinisial SK (45).
Hal ini bermula pada Jumat (5/3) saat istri pelaku mengadu kepadanya bahwa SK baru saja menghubunginya dan mengajak bertemu untuk berhubungan badan.
“Istrinya mengadu kepada suaminya kalau dihubungi korban dan ngajak bertemu. Jadi pelaku ini emosi,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aris Susanto saat press rilis pada Rabu (10/3).
Mendengar hal itu, pelaku pun mendatangi korban di simpang Jalan Inpres 3 tepatnya di pangkalan ojek, tempat korban berjualan sate pada Senin (8/3) pukul 17.30 Wita. Pelaku pun menunggu kedatangan korban dengan raut wajah emosi.
“Tak lama korban datang dan menegur pelaku untuk pindah dari tempatnya (berjualan). Dan disitulah pelaku kemudian mengambil sebilah kayu dan memukulkannya ke korban sebanyak lima kali,” terang Danang.
Sambil memukul, pelaku menanyakan maksud dari korban yang mengajak istrinya berhubungan badan. Korban justru hanya menjawab agar pelaku kembali menanyakan hal itu pada istrinya.
“Atas tindakan pelaku, korban mengalami luka di pelipis dan puncak kepala. Dengan tiga luka robek di kepala dan dijahit, satu memar dibahu kiri, dan dua lagi memar di kedua lengan karena menangkis pukulan,” ungkapnya.
Diketahui, korban dan pelaku memang sudah kenal sebelumnya lantaran korban pernah membeli motor pelaku. Di satu sisi istri pelaku juga beberapa kali membeli sate di tempat korban.
“Si korban dapat nomor pelaku waktu beli motor ke pelaku, yang kebetulan itu nomor istri pelaku. Nomor ini juga yang sering dipakai oleh pelaku dan istrinya untuk ojek online,” jelas Danang.
Keterangan yang didapat polisi, korban baru satu kali menghubungi istri pelaku dan belum terjadi tindakan apapun antara istri pelaku dan korban. Sedangkan pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya kemarin Selasa (9/3) pagi.
Pelaku pun akhirnya ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.