Pemkab Tapin

Agar Lebih Konsen Layani Masyarakat, Sekda Tapin Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Pemerintah daerah Kabupaten Tapin membuat kebijakan yakni memangkas anggaran perjalanan dinas pada semua SKPD untuk efisiensi anggaran.

Featured-Image
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Dr H Sufiansyah saat paparan di rakor evaluasi SAKIP. Foto - Humas Pemkab Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Pemkab Tapin memangkas anggaran perjalanan dinas pada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk efisiensi anggaran keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Tapin, Sufiansyah menjelaskan bahwa diambilnya kebijakan tersebut dengan tujuan agar perjalanan dinas tepat fungsi dan sasarannya.

"Efisiensi anggaran ini agar perjalanan dinas di Tapin tepat fungsi dan sasarannya, maka kita ambil kebijakan mengurangi anggaran perjalanan dinas di semua SKPD sampai maksimal 50 persen," ujarnya saat rakor evaluasi Sakip, Jumat (8/12).

Sekda menilai perjalanan dinas yang dilakukan oleh rombongan SKPD ke luar daerah banyak yang tak jelas tujuan dan hasilnya, sehingga terbilang boros anggaran. 

"Selama ini pelaksanaan perjalanan dinas keluar daerah khususnya dalam rangka kunjungan kerja, kaji tiru atau studi banding belum jelas apa outcome yang dihasilkan, sehingga terkesan kurang efektif dan efesien," ungkapnya.

Sufiansyah mengatakan karena semua anggaran yang dikeluarkan pemerintah pasti menyangkut hajat hidup orang banyak, maka harus benar-benar diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat melalui kinerja pemerintah.

"Jadi kebijakan ini dapat menghemat anggaran yang lumayan besar, dan bisa dipergunakan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas. Khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat," tegasnya. 

Namun demikian, dalam kebijakan tersebut bukan berarti melarang SKPD melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, namun dengan syarat harus penting untuk kepentingan rakyat dan pemerintah.

"Kalau pun kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru atau studi banding sangat diperlukan, cukup melibat pihak pihak yang sangat terkait saja, cukup maksimal tiga sampai lima orang," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Sekda usai melakukan kerja di luar daerah setiap SKPD wajib melakukan ekspose terkait hasil kerja kepada pimpinan bahkan media massa. 

"Lalu, seterusnya ditindaklanjuti apabila memang bisa diterapkan di daerah," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner