bakabar.com, BANJARMASIN – Advokat Muda Indonesia Bergerak di Banjarmasin layangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea, Selasa (26/4/2022).
Somasi disampaikan dalam menanggapi sejumlah tindakan yang telah dilakukan pengacara kondang Indonesia tersebut.
Salah satunya kata Advokat Muda Indonesia Bergerak Kalimantan Selatan, Muhammad Rizky Hidayat adalah terkait perseteruan dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.
Selain itu menurutnya Hotman sebagai seorang advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
“Salah satunya memposting foto dan video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan. Kita menyesalkan tindakan ini,” ujar Rizky Hidayat.
Selain itu tambahnya, yang bersangkutan juga menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan, adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022.
Pernyataan Hotman itu dinilai mereka tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Padahal, ujar Rizky Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
Dikatakannya, berdasarkan pernyataan-pernyataan itulah seluruh Advokasi Muda Indonesia Bergerak mengeluarkan sikap agar yang bersangkutan meminta maaf.
“Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini,” tegasnya didamping Direktur Borneo Law Firm, Dr Muhammad Pazri.
Selain itu, mereka juga meminta Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan, melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun Advokasi Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 3 hari,” tutupnya.