Regional

Adu Mulut Usai Masak-Masak, Pemuda Banjarmasin Bunuh Rekan Sendiri

Dipantik adu mulut yang mengungkit dendam lama, seorang pria warga Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, tega menghabisi nyawa teman sendiri, Sabtu (15/4)

Featured-Image
Polisi memasang police line di sekitar jenazah korban bersimbah darah, sesuai mendapatkan luka tusukan di bagian pinggang. Foto: Polsek Tamban untuk apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN - Dipicu adu mulut, seorang pria asal Pelambuan, Banjarmasin Barat, tega menghabisi nyawa teman sendiri, Sabtu (15/4) dini hari.

Pelaku berinisial AR alias Sadam (25), membunuh korban bernama Supian (45). Sedikitnya tiga tusukan pisau bersarang di pinggang sebelah kanan korban. 

Ironisnya pembunuhan terjadi seusai acara memasak dan makan bersama di rumah teman mereka di Desa Tinggiran II Luar RT 06, Kecamatan Tamban, Barito Kuala (Batola).

Baca Juga: Respons Mahfud MD soal Garong Tambang di TKP Pembunuhan Kalsel

Pun korban juga tercatat sebagai warga Pelambuan, tepatnya di Gang Berkat. Adapun pelaku menetap di Gang Nurdin.

"Sekitar pukul 00.25 Wita atau sesuai acara memasak dan makan bersama itu, pelaku dan korban terlibat adu mulut," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

"Lantas ketika akan berjalan, korban ditikam dari belakang oleh pelaku hingga mengalami luka di pinggang sebelah kanan dan meninggal dunia," imbuhnya.

Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat berupaya kabur. Selanjutnya kejadian ini pun dilaporkan rekan-rekan korban ke Polsek Tamban.

Baca Juga: Dikejar Sampai Jatim, Berikut Kronologi Penangkapan Pembunuh Perempuan di Sungai Barito

Namun demikian, pelarian pelaku tidak jauh. Sekitar 3 jam seusai kejadian, AR ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Batola dan Polsek Tamban.

"Selain menangkap pelaku, juga diamankan barang bukti lain berupa sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 20 sentimeter," tambah Kapolsek Tamban Iptu Abdul Hadi.

"Juga ditemukan sebutir obat Carnophen dalam kantong celana korban. Kemudian sekaleng kecil lem Fox yang sempat digunakan pelaku," tambahnya.

Belakangan diketahui tidak hanya pelaku yang membawa senjata tajam. Korban juga demikian, tetapi pelaku lebih dulu melakukan serangan.

"Sebenarnya dalam keseharian, korban dan pelaku merupakan teman. Namun terjadi sedikit cekcok dan dendam lama, sehingga terjadi penusukan itu," papar Abdul Hadi.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diancam dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sempat berusaha kabur, pelaku AR alias Sadam diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Polsek Tamban. Foto: Polsek Tamban
Sempat berusaha kabur, pelaku AR alias Sadam diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Polsek Tamban. Foto: Polsek Tamban
Editor
Komentar
Banner
Banner