bakabar.com, BALIKPAPAN - BNN Balikpapan mengungkap kasus kue ganja. Fakta penangkapan dirilis, Jumat (21/7) siang.
Di Balikpapan ini hal baru. Ganja dikemas dalam bentuk kue kering cokelat. Lalu di-packing dalam toples plastik seberat 301 gram.
Tersangkanya berinisial DO. Pria 29 tahun itu diringkus di kawasan Jalan Pupuk Kelurahan Gunung Bahagia, Selasa (18/7) siang.
Baca Juga: Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 7 Pengguna Narkoba
Dalam penangkapan, kue ganja itu ditemukan dalam satu paket berukuran sedang. Selain satu petugas juga menemukan satu toples berisi ganja kering seberat 171 gram.
Setelah dilakukan interogasi, DO mengakui paket ganja itu miliknya. Dipesan secara online dengan modus dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
"Barang ini berasal dari Kota Medan. Tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman ganja kering. Untuk kue kering baru pertama kali pesan," kata Kepala BNN Balikpapan, Kompol Risnoto.
Baca Juga: Pasar Jaya Sebut Blok G Tanah Abang Bukan Tempat Konsumsi Narkoba
Sejauh ini petugas BNN masih mengembangkan kasus kue ganja tersebut. Apalagi, pola peredarannya tergolong baru.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku. Mau diedarkan atau dikonsumsi sendiri. Kami juga sedang menyelidiki apakah ada ada jaringan atau tidak," tambahnya.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahu 2009 tentang Narkotika.