perjanjian kerja sama

Ada Kasus Firli Bahuri, Kapolri Bikin Mou Sama KPK

Di tengah prahara kasus dugaan pemerasan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Langkah Kapolri bikin dingin suasana.

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Di tengah prahara kasus dugaan pemerasan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Langkah Kapolri bikin dingin suasana. Lewat kerja sama polisi dengan KPK.

Kapolri bersama petinggi korps Bhayangkara mendatangi markas KPK di Kuningan. Melalui MoU Koordinasi dan supervisi kedua aparat penegak hukum itu. Keduanya saling menguatkan.

“Hari ini saya bersama sama pejabat utama mabes polri hadir di gedung KPK hari ini untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan kepolisian," tutur Jenderal Listyo di Gedung KPK, Senin (4/12).

Baca Juga: Kapolri Respons Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan

Bentuk penerapan serta teknisnya fleksibel. Meski, dikonsentrasikan pada kejahatan kerah putih. Menurut, Ketua KPK Nawawi Pomolango seremoni KPK dan polisi diamanatkan dalam payung hukum ada. 

Amanat UU 19/2019 menuliskan perlunya sienergi antar aparat penegak hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareksim dan deputi koordinasi supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi. 

Penandatanganan dihadiri oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditangkap, Kapolda Metro: Penahanan Ada Fasenya

Sementara dari pihak KPK dihadiri Wakil Ketua Alexander Marwata dan Johanis Tanak, serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan terkait perkara itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner