Banjarmasin Hits

Ada Karaoke Ilegal, Warung Jablai di Trikora Banjarbaru Kembali Kena SP

Sejumlah warung remang - remang yang dikenal dengan sebutan warung jablay di pinggiran jalan Trikora  diberi surat peringatan lagi, kali ini dari Disporabudpar

Featured-Image
Tim Monitoring Gabungan saat mendapati room karaoke di warjab Trikora Banjarbaru. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Sejumlah warung remang-remang yang dikenal dengan sebutan warung jablai di pinggiran jalan Trikora kembali diberi surat peringatan (SP). Kali ini SP datang dari Disporabudpar Banjarbaru.

SP tersebut melayang setalah dilaksanakannya inspeksi mendadak (Sidak) oleh Tim Monitoring Gabungan yang terdiri dari Disporabudpar, DPMPTSP dan Satpol PP Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Sidak ini merupakan tindaklanjut dari sidak sebelumnya bersama Disperkim Banjarbaru. Disperkim sudah lebih dulu memberikan surat peringatan pertama (SP1) terkait izin bangunannya.

Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan, jika dalam sidak kali ini pihaknya mendapati langsung aktifitas di room karaokenya sesuai laporan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Sehingga, Disporabudpar Banjarbaru dapat melayangkan SP 1 terkait hal tersebut.

"Kami temukan memang ada room karaoke, hari ini kami berikan SP 1," kata Fifi sapaan akrabnya, Senin (20/11).

Seperti diketahui, dalam sidak sebelumnya, Disporabudpar Banjarbaru belum dapat melayangkan surat cinta tersebut dikarenakan warung yang di datangi belum buka, sehingga tidak mendapati aktivitas di sana.

Dibeberkan Fifi, dalam sidak lanjutan bersama Tim Monitoring Gabungan, didapatkan delapan warung yang disinyalir meyediakan ruang karaoke. Benar saja, saat sidak, disejumlah warung itu ditemukan ruang karaoke. Sayangnya, beberapa warung masih tutup.

"Pengakuan mereka, pengunjung membayar Rp 50 - 100 ribu per jam untuk room karaokenya. Itu belum lagi dengan ladiesnya (LC) Rp. 50 ribu per jam," ucap Fifi.

Terkait itu, Fifi memastikan jika pemilik atau pengelola sudah melanggar Perda Nomor 14 tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum Olahraga dan Pariwisata.

"Didalam moratorium karaoke, memang Kota Banjarbaru sudah sangat jelas tidak boleh lagi ada tempat karoke," tegasnya.

Bagaimana dengan warung yang masih tutup?

Fifi bilang, pihaknya belum bisa memberi SP1 sebab tidak mengetahui faktanya. Namun ditegaskan, dalam waktu dekat akan ada sidak lanjutan di lokasi yang sama.

"Untuk warung yang belum buka, kami tidak tahu faktanya seperti apa. Nanti didatangi lagi. Karena ke depan akan ada lagi sidak karena ini baru SP 1, kita tidak bisa bertindak sebelum sampai ke SP 3," tuntasnya.

Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Yanto Hidayat mengatakan jika giat ini merupakan  lanjutan setelah diberikannya SP1 atas bangunan tak berizin.

"Hasilnya, ada delapan yang kami dapatkan di lapangan, namun empat di antaranya tutup," ujarnya.

Tambah Yanto, selain karaoke petugas gabungan juga menemukan empat warung yang menyediakan permainan billiar.

"Memang dalam giat ini kami hanya mendampingi Disporabudpar, karena soal (izin) hiburan. Namun kegiatan ini akan berlanjut karena kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner