bakabar.com, BANJARBARU - Puluhan bangunan liar, termasuk warung jablai di tepi Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, sudah mendapat Surat Peringatan 1 (SP1).
Surat diserahkan langsung pegawai Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru kepada penghuni bangunan, Selasa (14/11) petang. Adapun total bangunan yang mendapat SP1 sebanyak 89 unit.
Dalam kegiatan penyerahan SP1, juga dilibarkan Disporabudpar dan Satpol PP Banjarbaru, serta PLN dan PTAM Intan Banjar.
"Pendirian bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung,” ungkap Kabid Perumahan Disperkim Banjarbaru, Reny Yudiarni, Rabu (15/11).
Selain tidak mengantongi izin, aktivitas di warung-warung jablai tersebut juga meresahkan masyarakat sekitar.
SP1 sendiri berisi perintah agar pemilik dan penghuni membongkar sendiri bangunan dalam waktu 14 hari ke depan sejak surat diberikan.
“Kalau tidak digubris, kami akan mengeluarkan SP2. Penyebabnya tidak hanya ilegal, tetapi juga ditemukan fakta penguat dari laporan yang kami terima. Salah satunya tempat karaoke yang berkamuflase sebagai warung," imbuh Reny.
Seandainya SP2 tetap tidak diindahkan, PLN akan dimintaa memutus instalasi listrik yang dipakai dalam bangunan liar dan warung-warung tersebut.
"Skema penanganan sama seperti di LIK. Kalau tetap bersikeras hingga SP3, kami minta PLN untuk menutus aliran listrik," tegas Reny.