bakabar.com, BATULICIN – Tim Hukum Pemenangan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Syafruddin H Maming dan Muhammad Alpiya Rakhman (SHM-MAR) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum kepala desa ke Kantor Bawaslu Tanah Bumbu, Senin (02/11) malam.
Kades Karang Bintang Diduga Tidak Netral, Bawaslu Tanbu Langsung Proses Laporan Masyarakat
Dugaan pelanggaran keterlibatan ASN itu dilakukan oleh Kepala Desa Karang Bintang, Kecamatan Karang Bintang yang diduga ikut mendukung pasangan calon nomor urut 3 yakni Zairullah Azhar dan M. Rusli.
Di dalam foto yang beredar, Kepala Desa Karang Bintang, Syamsuri, yang mengenakan kaos warna hitam melakukan simbol gerakan tangan (tiga jari) bersama pasangan calon bupati nomor urut 3, Zairullah Azhar.
Baca selengkapnya di selanjutnya:
“Kami laporkan ke Bawaslu Tanah Bumbu, karena hal tersebut merupakan indikasi sebuah pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kepala desa atau ASN,” ujar Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR, Syaprudin, Selasa (03/11) pagi.
Syaprudin mengatakan pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR itu berawal dari laporan foto yang dikirimkan seorang pelapor kepada call center tim hukum pada Senin (02/11) sekira pukul 18.38 wita.
“Kami terima laporan atau pengaduan berupa gambar yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu untuk bisa diproses sesuai data yang kami lampirkan atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Tanah Bumbu, melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Ratna Kustiah, saat dihubungi bakabar.com, Selasa (03/11) pagi, membenarkan pelaporan yang diserahkan oleh tim hukum pemenangan SHM-MAR atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa.
“Ya benar, tim hukum pemenangan paslon nomor urut 1 melaporkan atau menyerahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas salah satu kepala desa ke kami tadi malam,” terangnya singkat.