Pembunuhan Brigadir J

Acay Sangkal Dirinya Diperintah Sambo Amankan Barbuk CCTV, Hendra-Agus Tak Terima

AKBP Ari Cahya atau Acay menyangkal klaim soal dirinya mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk amankan barang bukti berupa CCTV. Hendra dan Agus tak terima

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel. (foto: apahabar/Bambang. S)

bakabar.com, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Cahya atau Acay menyangkal klaim soal dirinya mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan barang bukti berupa CCTV.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Acay sebagai salah satu dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Acay mengaku sama sekali tidak pernah menerima perintah dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengamankan rekaman CCTV di rumah dinasnya, di Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Saksi Bilang AKP Irfan Datangi Komplek Duren Tiga Paksa Ganti CCTV

Baca Juga: CCTV di Lokasi Penembakan Brigadir J Tersambar Petir, Saksi: Rekaman Masih Aman

Atas keterangannya, Hendra dan Agus mengaku keberatan mendengar pernyataan itu.

Kepada Majelis Hakim, Hendra mematahkan kesaksian yang disampaikan oleh Acay itu. Dalam persidangan ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo benar adanya telah memerintah Acay untuk amankan CCTV terkait penembakan Brigadir J.

Saat itu Hendra mengaku berada di rumah dinas Ferdy Sambo. "Ada Bapak (Ferdy Sambo) perintahkan CCTV ke yang bersangkutan (Acay), ada," ungkap Hendra.

Kemudian Majelis Hakim kembali bertanya, "Yang bersangkutan ini siapa?" tanya Hakim ke Hendra.

Kemudian Hendra menjawab, "Saksi (Acay). Saat itu bicara carport itu. Ada carport, ada garasi. Saya bilang, nunjuk, 'Nih orangnya ada'," lanjutnya.

Sementara itu, Agus juga mengeklaim jika dia sudah memberi arahan yang jelas ke Acay. Karena saat itu Acay juga sudah merespon perintah Hendra dengan jawaban 'Siap pak'.

"Masalah telepon itu perintah Pak Brigjen ke Acay sudah clear, maka waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, 'Cay, perintahnya sudah jelas belum?' Dan saksi mengatakan 'Siap, sudah Bang. Nanti ada anggota kami berkoordinasi'," ujar Agus

Namun, Acay tetap berdiri atas Kesaksian nya itu. Dan tidak merubah pernyataannya dalam sidang.

Diketahui, AKBP Acay pada hari ini menjadi saksi atas dua orang terdakwa obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Acay diduga sempat mendatangi TKP sesaat setelah kejadian penembakan itu terjadi. Ia mendatangi tempat tersebut setelah dihubungi Sambo pada pukul 17.30 WIB tepat di hari kejadian.

Editor


Komentar
Banner
Banner