bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua DEMA UIN Antasari Ahmad Sunir Ridha mempertanyakan integritas direksi PT AM Intan Banjar, setelah tidak mampu memberikan kepastian kepada para pelanggannya.
Menurut Ahmad, pelanggan seharusnya mendapatkan distribusi air secara gratis karena dalam tenggat waktu yang dijanjikan, pelanggan tak kunjung mendapatkan distribusi air yang memadai.
Pada 10 Agustus 2023, pelanggan terdampak pelayanan buruk PT AM Intan Banjar dan sejumlah mahasiswa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banjar untuk menyampaikan aspirasi terkait distribusi air yang tersendat.
Tercatat sejumlah wilayah seperti Komp. Graha Tembikar Permai, Fadilah 5, Cahaya Tri A, Viland Mahantas, Tembikar Asri 2 dan Pesona Berlian yang terletak di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar tidak mendapat pasokan air bersih yang memadai.
Baca Juga: 130 Keluarga di Desa Krinjing Magelang Terancam Krisis Air Bersih
"Salah satu poin yang disetujui pihak PT AM Intan Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar kala itu adalah dilakukannya peninjauan ulang terkait tagihan meter pada warga terdampak," terang Ahmad.
Para pelanggan, menurut Ahmad, akan digratiskan pembayarannya selama perbaikan berlangsung. Keputusan itu diamini oleh pihak PT AM Intan Banjar, maksimal satu minggu setelah kesepakatan ditandatangani.
"Artinya kepastian jawaban atas tuntutan penggratisan itu tepat pada momentum Hari Kemerdekaan ke 78 RI,yakni 17 Agustus 1945," ujar Ahmad.
Sayangnya, hingga saat ini, pihak PT AM Intan Banjar tidak memberikan kepastian soal itu. Direktur Umum Abdullah Saraji selaku menjelaskan, pihaknya sudah membicarakan hal tersebut, namun masih membutuhkan waktu untuk mengoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Kekeringan Melanda Bogor, 35 Ribu Warga Krisis Air Bersih
"Salah satunya auditor, mengenai syarat-syaratnya. Sehingga pihaknya memohon waktu kembali dan berharap bisa sesegeranya memberikan kepastian," ucapnya.
Ketika PT AM Intan Banjar meminta pengunduran waktu, Ahmad menilai hal itu tidak bisa terima begitu saja. Alasannya, pengunduran waktu sebelumnya diutarakan sendiri oleh PT AM Intan Banjar.
"Kalau mereka mengiyakan, ya artinya harusnya mereka mampu. Namun sayang, setelah satu minggu kok malah bilang perlu waktu lagi untuk koordinasi dan sebagainya," papar Ahmad.
Ahmad juga mempertanyakan mengapa pihak perusahaan menyetujui tuntutan pelanggan tanpa mempertimbangkan hal-hal lain. "Atau memang perwakilan PT AM Intan Banjar tidak memahami mekanisme yang akan dilalui dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut?" tanyanya.
Baca Juga: Puncak Bogor Alami Kekeringan, 328 KK Krisis Air Bersih
Dengan demikian, Ahmad beranggapan, sikap direksi PT AM Intan Banjar jauh dari sikap profesional dan berintegritas. Mereka mengkhianati apa yang telah dijanjikan dan akhirnya tidak mampu menepatinya.
"Semestinya direksi PT AM Intan Banjar 'mikir' dulu sebelum berbicara, apalagi memberikan komitmen tertulis," terang Ahmad.
Lebih jauh, Ahmad mengungkapkan, pelayanan yang diberikan oleh perusahaan juga jauh dari kondisi ideal. Padahal mereka adalah perseroan daerah (Perseroda) yang ditugaskan untuk melayani dua wilayah atau daerah yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Seharusnya mereka mengabdi kepada kepentingan publik dalam urusan distribusi air bersih. Dan integritas sebagai perusahaan milik daerah seharusnya dijaga, bukan dipermainkan seperti ini.
Baca Juga: Tak Hujan Sepekan, Ribuan Warga Jonggol Bogor Kesulitan Air Bersih
"Jangan sampai gegara direksinya mudah memberi komitmen namun tidak dijalankan dengan baik, justru makin membuat integritas perusahaan semakin runtuh," ucap Ahmad.
Karena itu, Ahmad menuntut DPRD Kabupaten Banjar dan Bupati Banjar untuk melakukan evaluasi ulang terhadap direksi PT AM Intan Banjar serta mendorong perusahaan air minum tersebut memberikan kepastian tentang layanan gratis hingga distribusi air bersih berlangsung normal.