Nasional

8 Rumah Sakit di Bogor Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

apahabar.com, BOGOR – Di hari pertama 2019, sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten dan Kota Bogor…

Featured-Image
BPJS Kesehatan. Foto-Antara

Menurut dia, akreditasi rumah sakit bukan didasari tentang tipe rumah sakit A, B, dan C. Dulu, kata dia, di Permenkes nomor 71 tahun 2013 disyaratkan wajib akreditasi setelah tiga tahun, lalu kemudian direvisi menjadi lima tahun sesuai dengan Permenkes nomor 99 tahun 2015.

Iqbal menyebut, dalam waktu lima tahun seharusnya pihak rumah sakit sudah memiliki waktu yang cukup untuk mendapatkan akreditasi. Hal itu karena, tujuan sertifikasi akreditasi menjadi indikator jaminan pelayanan pada pasien dan juga standar layanan kesehatan serta keamanan pasien dapat terjaga.

Dalam proses seleksi terhadap rumah sakit yang ingin bermitra dengan BPJS Kesehatan, pihaknya menyebut berbagai elemen harus dipenuhi rumah sakit. Antara lain sumber daya manusia 9 SDM, berupa tenaga media dan staf, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, serta komitmen pelayanan.

"Cerminan pelayanan tergambar seperti apa, salah satunya ada di akreditasi itu," kata Iqbal.

Untuk itu, dia menjelaskan, proses akreditasi rumah sakit tidak melibatkan elemen pemerintah daerah agar tidak ada intervensi pemberian akreditasi. Hal itu diupayakan agar akreditasi yang diberi bisa menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat seluruhnya.

Terkait isu adanya pemutusan kontrak kerja sama rumah sakit karena adanya tunggakan klaim pembayaran BPJS Kesehatan, ia menyatakan hal itu bukanlah informasi yang benar. Menurutnya hingga saat ini pembayaran klaim pasien BPJS Kesehatan masih berjalan dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin menegur BPJS Kesehatan untuk segera membayar tunggakan klaim pasien BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit daerah atau pun swasta. Ade menyebut tunggakan BPJS Kesehatan kepada sejumlah rumah sakit mengganggu kelangsungan operasional rumah sakit. Dari data yang Republika.co.id lansir di situs resmi BPJS Kesehatan, 1 Januari lalu, total nilainya mencapai Rp 207,9 miliar.

Baca Juga:Balikpapan Segera Bayarkan Tunggakan Rp2 Miliar ke BPJS Kesehatan

Sumber: Republika
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner