News

Ramai Isu Penolakan Pasien BPJS, RS Amanah Husada Angkat Bicara

Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penolakan pasien BPJS oleh RS Amanah Husada Tanah Bumbu, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi.

Featured-Image
RS Amanah angkat bicara terkait kabar penolakan pasien BPJS. Foto: Ilustrasi/net

bakabar.com, TANAH BUMBU - Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penolakan pasien BPJS oleh RS Amanah Husada Tanah Bumbu, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataannya, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Untuk memperoleh layanan kesehatan yang dijamin BPJS, peserta harus berstatus aktif, mengikuti prosedur rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat, serta memiliki indikasi medis yang jelas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang mengalami kondisi gawat darurat berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa perlu surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 menyebutkan bahwa kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, dan kondisi yang memerlukan tindakan segera.

Terkait pemberitaan mengenai pasien bernama Leha, pihak rumah sakit menegaskan bahwa hasil penilaian dokter bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) menyatakan bahwa kondisi pasien tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis.

Direktur RSUD dr. H. Andi Abdurahman Noor, Dr. H. Syaifullah Saleh, Sp.PD, MM, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan penilaian medis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di IGD, dalam hal ini dr. Eka Mandasari Irsan.

"Berdasarkan hasil triase, pasien masuk dalam kategori hijau, yang berarti tidak dalam kondisi yang mengancam nyawa atau memerlukan tindakan medis segera," ujarnya, Sabtu (25/1).

Apabila pasien ingin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner