News

8 Fakta Kiai Jember Dipolisikan Istri Diduga Selingkuh-Cabuli Santriwati

Pengurus Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Kiai Muhammad Fahim Mawardi mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah.

Featured-Image
Kiai Muhammad Fahim Mawardi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengurus Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Kiai Muhammad Fahim Mawardi mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah.

Sebelumnya, istri Kiai Fahim yang kerap disapa Bu Nyai ini melaporkan suaminya atas tuduhan perselingkuhan dan pencabulan terhadap santriwati.

Meski Kiai Fahim bersumpah bakal jalan jongkok bertelanjang bulat dari Jember-Jakarta bila tuduhan itu terbukti, polisi tetap menggeledah ponpesnya. Karena Bu Nyai resmi melaporkan tuduhan itu ke polisi.

Berikut ini sejumlah fakta kasus dugaan selingkuh dan pencabulan yang dilakukan oleh Kiai Fahim yang diadukan oleh istrinya sendiri.

1. Berawal dari Konsultasi Bu Nyai ke Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menyebutkan Himmatul Aliyah, Sang Bu Nyai istri Kiai Fahim melakukan konsultasi tentang masalah yang dia hadapi. Suaminya berselingkuh dan diduga mencabuli santriwati.

"Jadi Bu Nyai (istri Kiai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kiai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi Pak Kiai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari," ujarnya, dilansir dari detikJatim, Rabu (11/1).

Dari pengakuan Bu Nyai, Vita menjelaskan kamar khusus yang dimaksud berada di lantai 2 Ponpes Al Djaliel 2. Sedangkan kamar pribadi kiai dan istrinya berada di lantai 1.

Kamar khusus itu menggunakan kunci dengan teknologi IT, dengan sensor sidik jari atau finger print disertai nomor PIN atau password.

Tak hanya itu, di kamar khusus itu juga terpasang kamera CCTV. Sehingga segala aktivitas di dalam kamar itu terekam.

2. Bu Nyai Punya Rekaman CCTV

Vita mengutarakan bahwa Bu Nyai mengaku tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu.

Perempuan itu memang tidak diberi akses oleh suaminya untuk masuk ke dalam ruangan itu. Namun, ia mengaku punya bukti rekaman CCTV.

"Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video," katanya.

Dari rekaman kamera CCTV itulah Bu Nyai melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah ke perselingkuhan dan pencabulan.

Kepada Vita, Bu Nyai menyampaikan bahwa aktivitas suaminya itu sudah sejak lama terjadi. Ia juga menyatakan hendak melapor dengan menggunakan bukti rekaman CCTV itu.

"Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi," kata Vita.

3. Polres Jember Sarankan Bu Nyai Mengajak Korban Saat Melapor

Dengan bukti itu, kata Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinahan yakni dengan Pasal 284 KUHP yang mana ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

Tidak hanya itu, dengan pertimbangan santriwati yang di bawah umur, bila dugaan pencabulan itu benar maka Vita menyebutkan terhadap sang Kiai juga bisa diterapkan UU Perlindungan Anak.

"Karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung Vita.

Vita juga menyatakan bahwa dirinya memang menyarankan kepada Bu Nyai agar membawa serta para korban dengan didampingi orang tuanya ke kantor polisi. Dengan demikian, mereka juga bisa dimintai keterangan.

Bantahan sang Kiai disertai sumpah jalan jongkok telanjang bulat Jember-Jakarta...

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner