Kalteng

70.886 Debitur di Kalteng Sudah Restrukturisasi Kredit

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mencatat debitur yang telah melakukan restrukturisasi…

Featured-Image
Coffee morning OJK Kalteng dan Lembaga Keuangan di Palangka Raya. Foto-Tiva

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mencatat debitur yang telah melakukan restrukturisasi kredit sebanyak 70.886 debitur dengan total Rp4,37 triliun.

Dengan rincian, 37.271 debitur, nominal Rp2,83 triliun dari sektor perbankan. Kemudian sektor usaha pembiayaan sebanyak 33.625 debitur dengan nominal 1,54 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Kalimantan Tengah Otto Fitriadi saat soft launching, kedai kopi OJK dan coffee morning dengan pimpinan perbankan di Palangka Raya.

“Untuk wilayah Kalimantan Tengah, relaksasi atau restrukturisasi kredit pembiayaan yang telah berjalan, cukup baik,” ujar Otto, Rabu (12/8).

Otto menjelaskan, pemberian restrukturisasi kepada debitur yang memenuhi syarat juga berdampak kepada penyesuaian kualitas debitur.

Dengan begitu, para pelaku usaha tidak akan terhambat melakukan pengajuan penambahan kredit atau pembiayaan kredit untuk mendukung operasional usaha.

Dalam rangka memberikan stimulus dan mendorong percepatan ekonomi nasional akibat dampak Covid-19. OJK mendorong, menjaga dan mengawal beberapa kebijakan nasional.

OJK Kalteng, sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal dan industri jasa keuangan melalui forum komunikasi industri jasa keuangan (FKIJK).

Dalam rangka mendorong pemulihan perekonomian nasional terutama di Kalteng, melakukan koordinasi secara berkala dengan industri jasa keuangan melalui FKIJK.

Kemudian melakukan pertemuan dengan anggota pengurus asosiasi perusahaan pembiayaan di Kalteng.

Secara rutin melaksanakan pertemuan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk program restrukturisasi maupun pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner