bakabar.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus lima tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Polisi pun mengamankan 700,934 gram sabu-sabu.
Bermula pada tanggal 25 Januari 2022 jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J dan Y dengan barang bukti 510,5 gram sabu yang disimpan di dalam plastik warna hitam. Dari hasil interogasi petugas keduanya mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan sebutan Mas.
“Pengakuannya dia dapat dari seseorang di Jawa Timur yang sekarang kita tetapkan sebagai DPO. Dia beli sabu tersebut seharga Rp850 ribu per gramnya,” kata Kapolresta Balikpapan, V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tasimun dalam press rilis pada Kamis (3/2).
Setelah itu polisi melakukan pengembangan peredaran sabu di Balikpapan. Alhasil dua tersangka berinisial AW dan MA berhasil diamankan beserta barang bukti 186,8 gram. Keduanya diamankan di Perum Melati Bukit Anugrah pada tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wita.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya transaksi narkotika di halaman sebuah rumah. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti dua paket narkoba yang disembunyikan di tas berwarna hijau.
“Dari 2 tersangka ini dikembangkan kembali, mendapat 2 tersangka lagi. Petugas dapat mengamankan 2 paket sabu dengan berat 186,8 gram,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial PM. Ia ditangkap di Jalan Soekarno Hatta KM 2 Kelurahan Muara Rapak pada 28 Januari 2022. Pelaku memiliki sabu seberat 95,74 gram yang disimpan di dalam tisu dan diletakkan diatas pot bunga.
“Kemudian dari ungkap kasus tersebut kita kembangkan dapat 1 tsk lagi 5 paket sabu dengan berat 95,74 gram. Sehingga total barang bukti diamankan berjumlah 700,934 gram dari 5 tersangka yang kita dapatkan,” ungkapnya.
Rupanya jaringan ini sudah cukup lama beraksi. Ia bahkan telah beberapa kali memesan sabu dan mengedarkannya disekitar wilayah Balikpapan dan Samarinda.
“Dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang di Jawa yang bersangkutan sebagai kurir. Mereka berteman antara tersangka ditanggal 25 dan 28 Januari. Jaringannya di Pulau Jawa juga kami kembangkan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun sampai 20 tahun penjara.