Tak Berkategori

64 Desa Gelar Pilkades, Bupati Tabalong Terbitkan Surat Edaran ke Perusahaan

apahabar.com, TANJUNG – Puluhan ribu masyarakat di 64 desa pada 12 kecamatan di Tabalong akan menyalurkan…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkades. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Puluhan ribu masyarakat di 64 desa pada 12 kecamatan di Tabalong akan menyalurkan suaranya pada pemilihan kepala desa serentak awal November ini.

Dari total 72.143 pemilih pada Pilkades tersebut terdapat sejumlah pekerja di perusahaan.

Untuk memberikan kesempatan mereka memilih pemimpinnya di desa masing-masing, Bupati Tabalong mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan kepada para pimpinan perusahaan di daerah ini.

Surat bernomor P.443/DPMPD/BPAD/140/10/2021 itu bersifat penting dengan perihal dispensasi dalam rangka pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.

Dalam surat bertanggal 26 Oktober 2021 itu disebutkan Pilkades serentak tahun 2021 pada pada 64 desa se-Kabupaten Tabalong dilaksanakan pada tanggal 06 November 2021 pada pukul 08.00 sampai 13.00 Wita.

Dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat guna suksesnya pemilihan Kepala Desa dimaksud, kepada pimpinan perusahaan diimbau untuk kiranya dapat memberikan dispensasi/izin kepada Karyawan dan Karyawatinya yang terdaftar sebagai pemilih untuk berhadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Terkait hal tersebut, Superintendent PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA), SG Sinaga mengatakan kalau pihaknya telah menerima surat tersebut.

“Iya, ada dari Govrel AI,” katanya dikonfirmasi media ini, Selasa (2/10) sore.

Manajemen Buma juga memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menggunakan hak pilihnya.

“Manajemen tetap memberikan kesempatan karyawan untuk menggunakan hak pilihnya, dengan disiplin menjaga protokol kesehatan Covid-19. Setelah menggunakan hak pilihnya diharapkan dapat bekerja kembali,” jelas SG Sinaga.

Senada dengan manajemen Buma, PT Adaro Indonesia juga memberikan dispensasi kepada karyawannya yang mempunyai hak pilih pada Pilkades tersebut. Sedangkan yang tidak punya hak pilih bekerja seperti biasa.

” Mekanismenya akan diatur HRD,” jelas Community Relations and Mediation Dept Head PT Adaro Indonesia, Djoko Soesilo.

Komentar
Banner
Banner