bakabar.com, PANGKALANBUN – Dari hasil giat operasi Wanalaga Telabang 2019, Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil membekuk enam pelaku illegal logging.
Para pembalak liar itu diamankan dalam operasi 1 sampai 25 November kemarin itu.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Dharma Ginting enam pelaku ditangkap dalam dua kali operasi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat pekan lalu di Desa Sulung, Arut Selatan, Kobar. Ketiga pria itu adalah FN (37), AN (36), dan DI (24). Semuanya warga Kumai Hilir.
Dari mereka, polisi mengamankan satu unit mesin gergaji merk STIHL, satu galon isi Pertalite 4 liter, sebilah parang, sebuah kapak, gancu, dan satu batang kayu jenis meranti dengan volume 0,5 meter kubik.
Penangkapan kedua dilakukan tak jauh lokasi pertama. Tiga pelaku lain yang diamankan berinisial AI (41) dan SH (36) semuanya pria, warga Kelurahan Baru dan SI (41) pria warga Kelurahan Mendawai Seberang.
Barang bukti yang diamankan dari mereka adalah sebuah mesin dompeng, empat piringan mata gergaji, dan sebuah gergaji.
Delapan gelindingan rel untuk mendorong kayu ke mesin gergaji, 50 batang kayu bulat jenis Meranti dengan jumlah volume 17,14 meter kubik, 78 batang kayu bulat kecil jenis Meranti dengan jumlah volume 8,62 meter kubik, dan 22 batang kayu bulat kecil jenis Rimba Campuran dengan jumlah volume 2,43 meter kubik.
Kesuksesan penangkapan, kata Kapolres, tak lepas dari peran warga.
“Dilaporkan oleh warga ada beberapa orang melakukan kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian dilakukan pengecekan dan ternya informasi tersebut benar," imbuh Kapolres, Rabu (27/11) siang, saat jumpa pers.
Terhadap enam tersangka, mereka bakal dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.
Ancaman pidananya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, dengan denda minimal Rp. 500.000.000,- dan Denda maksimal Rp. 2.500.000.000,-.
Terkait adanya cukong yang membiayai para pembalak liar itu, Darma telah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Akan dibuat daftar pencarian Orang (DPO),” jelas Dharma tanpa merinci sosok dimaksud.
Baca Juga:Gara-Gara Sabu, Polisi Ringkus Pria di Parkir Hotel Armani Teweh
Baca Juga:Simpan Sabu dalam Saset Minuman Serbuk, Warga Sari Gadung Diamankan Polisi
Reporter: Ahc16
Editor: Fariz Fadhillah