Komjen Pol Listyo menegaskan pihaknya tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat.
“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat, dan akan dipertanggungjawbkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung. Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.
Baca juga : Amin Rais Duga Kebakaran Kejagung Dilakukan Orang Dalam, Berikut Jawaban Kejagung
Komjen Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.
Listyo menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dimulai pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sumber api diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung utama Kejagung.
Para petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, harus berjibaku semalaman hingga berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Editor : El Achmad