bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri meningkatkan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu, ke tingkat penyidikan.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan sengaja membakar gedung utama Kejagung.
Karena itu, pihaknya meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose kasus kebakaran tersebut. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi.
“Hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (17/9/2020) sebagaimana dikutip dari WartaEkonomi.co.id.
Pernyataan itu didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation).
Selain itu, pernyataan tersebut juga didasarkan pada hasil pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar lokasi TKP.
Listyo mengatakan kebakaran pada 22 Agustus 2020 malam hingga dini hari itu bukan diakibatkan hubungan arus pendek listrik, namun diduga karena ada api terbuka sehingga gedung itu hangus.
Baca juga : Kebakaran Kejagung, Apa Kabar Berkas Perkara Djoko Tjandra?
Sejak pagi hingga sore sebelum terbakar, kata Kabareskrim, ada aktivitas renovasi di salah satu lantai yang diduga kuat merupakan sumber api.
“Kita akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” jelas Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo