bakabar.com, LOA KULU – Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria berinisial RA (23). Pasalnya ia telah melecehkan 6 juniornya yang masih bocah atau di bawah umur.
Pelecehan yang dilakukan RA yakni bermula saat RA dan korban sedang melakukan kegiatan berkemah di sekolahnya pada Minggu (5/3). Sekira pukul 04.00 Wita, pelaku yang merupakan senior di gerakan Pramuka tersebut mendatangi korban. Mereka pun mengobrol sembari berbaring. Tak lama kemudian RA meminta korbannya untuk tidur.
“Saat itu tidur itulah pelaku meraba-raba dari bahu sampai ke kemaluan korban. Saat kejadian, mereka terbaring di ruang kelas, korban sadar kalau ada orang yang meraba-raba, makanya langsung menolak dan menghempaskan tangan pelaku,” ujar Kapolsek Loa Kulu, Iptu Rachmat Andika Prasetyo, Rabu (8/3).
Tindakan itu terlihat oleh teman korban dan langsung melaporkannya ke orang tuanya. Kemudian korban melapor ke Polsek Loa Kulu. Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil meringkus pelaku di kawasan Dusun Ulaq Nanga, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Miris. Dari hasil interogasi polisi, rupanya pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari dua kali. Total ada 6 anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan tersebut.
“Pelaku juga melakukan tindakan ini di rumahnya saat tidak ada orang tuanya. Modusnya dengan mengiming-imingi korban dapat bermain game di HP miliknya. Lalu korban diminta membuka celananya dan pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tersebut,” jelasnya.
RA sendiri juga merupakan pengurus pramuka dan guru pencak silat di Loa Kulu. Namun ia sempat berhenti lantaran tertangkap mengkonsumsi narkotika serta terciduk melakukan aksi pencabulan. Aksi yang dilakukan pelaku merupakan kelainan seksual yang menyimpang.
“Umur lima tahun dia pernah dicabuli juga, jadi pelaku melakukan ini itu karena trauma. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan pencabulan ini,” ujarnya.
Iptu Andika mengatakan keenam korban yang melapor kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini. Untuk RA sendiri kini mendekam di Mapolsek Loa Kulu. Kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini atas kemungkinan lebih banyaknya korban.
Pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.