Peristiwa & Hukum

51 Kilo Sabu dan 16 Ribu Ekstasi Dimusnahkan, Kapolda: Peredaran Narkotika di Kalsel Mengkhawatirkan

Tak dapat dipungkiri, Kalimantan Selatan (Kalsel) jadi salah satu pasar peredaran narkotika yang cukup menggiurkan bagi para bandar. 

Featured-Image
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto (tengah) saat diwawancara usai pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Kalsel, Banjarbaru (4/9). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Tak dapat dipungkiri, Kalimantan Selatan (Kalsel) jadi salah satu pasar peredaran narkotika yang cukup menggiurkan bagi para bandar. 

Tak jarang kasus-kasus besar berhasil diungkap pihak kepolisian. Bahkan dalam satu kasus saja, polisi dapat menyita barang bukti puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi.

Meminjam data Ditresnarkoba Polda Kalsel, sepanjang Juli - Agustus 2014, ada sebanyak 16 kasus yang diungkap. 20 tersangka berhasil yang ditangkap.

Adapun jumlah barang bukti yang disita tak tanggung-tanggung. Ada sebanyak 51 kilogram lebih sabu-sabu, 16 ribu lebih pil ekstasi, serta 173 gram serbuk ekstasi.

Puluhan kilo sabu dan belasan ribu butir pil ektasi ditunjukan sebelum dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender. Foto: Syahbani
Puluhan kilo sabu dan belasan ribu butir pil ektasi ditunjukan sebelum dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender. Foto: Syahbani

Tadi siang, Rabu (4/9) barang bukti itu dimusnahkan secara simbolis dengan cara diblender. Sementara sisanya dibakar di Incenerator RSUD Ansari Saleh.

Pemusnahan dipimpin langsung, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto di aula Mapolda Banjarbaru. “Ini merupakan hasil pengungkapan Subdit I, II, dan III,” ujarnya di sela pemusnahan.

Melihat banyaknya barang bukti yang yang berhasil disita, Winarto pun prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Generasi di Banua terus diancam dengan bahayanya penyalahgunaan narkoba.

“Melihat ini cukup mengkhawatirkan dan miris bagi kita semua,” katanya.

Winarto pun bilang, kalau Polda Kalsel terus berkomitmen untuk memerangi peredaran barang haram tersebut. Dan meminta peran serta seluruh pihak termasuk masyarakat untuk turut membantu.

“Informasikan kalau ada yang mengedar, agar wilayah kita tak menjadi pasar peredaran narkotika,” imbuhnya.

Adapun kasus yang menonjol, yakni pengungkapan yang terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu, dimana Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, meringkus tersangka berinisial AY.

Dari AY  polisi menyita barang bukti 30 paket sabu seberat 30,5 kilogram yang dikemas plastik bening. 

Tak hanya itu dalam kardus itu polisi juga menemukan 4.832 butir pil ekstasi berwarna merah muda serta 13,91 gram serbuk ekstasi.

Penangkapan AY yang terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan A  pada 24 Juli 2024. Dimana dari gangan A polisi berhasil menyita sabu seberat 5,95 kilogram.

Selain itu, pada 29 Juli 2024 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap seorang tersangka berinisial  WOM.

WOM diringkus di kamar hotel Sampaga nomor 14, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.

Dari pria kelahiran Tasikmalaya, 24 Oktober 1993 itu polisi berhasil menyita 20 paket sabu-sabu dengan kemasan teh Cina berwarna emas seberat 19,7 kilogram. 

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita  10.839 butir pil ekstasi yang ditemukan di kontrakan WOM di Banjar Indah.

Editor


Komentar
Banner
Banner