Aset Kripto

501 Aset Kripto Legal, Tokocrypto: Langkah Penting Perkuat Regulasi

Tokocrypto, mengapresiasi daftar 501 aset kripto legal baru yang dirilis Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Featured-Image
Ilustrasi - layanan Tokocrypto. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto, mengapresiasi daftar 501 aset kripto legal baru yang dirilis Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

"Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto," ujar VP Corporate Communications Tokocrypto Rieka Handayani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/6).

Menurut Rieka, daftar tersebut memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto, serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto.

Tokocrypto pun selalu bersinergi dengan Bappebti dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Bursa Kripto, Bappepti: Beroperasi Maksimal Juli 2023

Sebagai pihak yang ikut dalam Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di platform.

Dengan adanya aturan Bappebti yang baru, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia pun kini bertambah menjadi 501 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 383 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan.

Sementara jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dihapus oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) serta diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang baru diterbitkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam melakukan perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Smart Contract, Indodax: Dukung Transaksi Kripto Tetap Transparan

"Untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian atas daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," kata Didid sesuai dengan surat keputusan resminya.

PerBa Nomor 4 Tahun 2023 ini akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PerBa Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022. PerBa ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Editor
Komentar
Banner
Banner