Pengemudi Fortuner Bukan Anggota Polri
Polda Metro Jaya mengungkap identitas pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang menerobos lampu merah hingga menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Polda Metro Jaya memastikan sopir mobil tersebut bukan anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan mobil Fortuner yang memasang nopol 3110-00 ini bukan kendaraan dinas Polri.
"Yang jelas pengguna ini bukan merupakan anggota Polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri, ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkapkan pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri ini adalah warga sipil.
"Inisial pengemudinya atas nama YA. Warga masyarakat umum," kata dia.
Pelat Dinas Polri di Fortuner Dipalsukan
Ia menambahkan, YA telah menyalahgunakan pelat dinas Polri tersebut. Trunoyudo memastikan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut palsu alias bodong.
"Penyalahgunaannya terkait dengan nopol yang digunakan, ini adalah palsu. Dan tentunya masih dalam proses pendalaman dari propam bersama-sama Satlantas Polres Metro Jakarta Timur," terangnya.
Ditambahkan oleh Trunoyudo jika polisi juga mendalami surat-surat mobil Fortuner tersebut, termasuk TNKB asli dari Fortuner tersebut.
"Tentu ada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), ini masih didalami. TNKB yang memang melekat pada kendaraan tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, meski tabrakan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun polisi bakal tetap melanjutkan kasus tersebut.
"Kita tunggu yang jelas pengguna ini bukan berupakan anggota polri dan mobil dinas tersebut yang diviralkan dengan mengatakan mobil dinas Polri ini juga bukan merupakan mobil dinas Polri. Harus clear disini," kata dia.