News

4 Kali Beraksi, Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap di Tanjung Priok

Pelaku pembobol rumah kosong, Rikwan Waleuruk (31) berhasil dibekuk pihak kepolisin ketika beraksi di sebuah perusahaan.

Featured-Image
Pelaku pembobol rumah kosong yang di bawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/3). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap maling spesialis pembobol rumah kosong, Rikwan Waleuruk (31). Pelaku berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, yang bersangkutan setidaknya sudah empat kali beraksi sebelum akhirnya dicokok polisi.

"Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya dan pada saat terakhir kali melakukan aksinya lagi di sebuah perusahaan, anggota berhasil menggagalkannya," ucap Nazirwan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (23/3).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pagar Besi di Koja

Setiap kali menjalankan aksinya, Rikwan pirang membawa alat-alat perkakas seperti obeng dan beberapa kunci penunjang untuk membobol gerbang maupun pintu rumah atau toko yang diincar.

Semisal di sebuah toko bangunan di Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 11 Maret 2023 silam.

Kala itu, Rikwan menggasak laptop, handphone, hingga uang tunai senilai Rp12 juta dari dalam toko bangunan yang dibobolnya.

Baca Juga: Warga Bekasi Tangkap Pelaku Pencurian CD dan BRA yang Bikin Resah

Kemudian, pada pencurian di koperasi Primkopti pada 16 Maret lalu, Rikwan menggasak dua unit laptop setelah memanjat pagar dan masuk ke salah satu ruangan di koperasi tersebut.

Aksi pencurian di lokasi itu pun sempat terekam CCTV di koperasi Primkopti yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Memang aksinya dilancarkan di tempat yang sedang ditinggal penghuninya. Ada rumah kosong, kantor, juga toko bangunan," ucap Nazirwan.

Setelah ditangkap, Rikwan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama alat perkakas serta motor yang digunakannya saat beraksi.

Terhadap pria pengangguran ini, polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner