bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) memusnahkan 3 kilogram (kg) sabu lebih yang disita dari jaringan tersangka Ogah dan Yayan.
“Karena berkas perkaranya sudah rampung di penyidik, maka barang bukti bisa dimusnahkan dan disisakan sedikit untuk bukti di persidangan,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Jumat (5/4), tulis Antara.
Kristal putih mematikan itu dihancurkan dengan cara diblender hingga larut dengan air detergen kemudian dibuang.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92.
BNN mengklaim, dengan pemusnahan itu sekitar 30.000 jiwa telah terselamatkan dari ancaman narkoba, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat digunakan 10 orang.
Baca Juga: Polres Tapin Ungkap Jaringan Pengedar Sabu
Pemusnahan sendiri dihadiri perwakilan Kejaksaan, Balai Besar POM hingga Ditresnarkoba Polda Kalsel yang diwakili Kabag Wasidik AKBP Matsari.
Sebagai pengingat, tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito berhasil menangkap Isma Dani alias Ogah (37) dan Soefian Noor alias Yayan (36) di lokasi terpisah di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Selasa, 19 Maret 2019.
Total ada 3.104 gram sabu-sabu yang disita dari pengungkapan jaringan pengedar ini. Saat ini BNNP Kalsel masih menelusuri jaringan bandar pemasok 3 Kg sabu asal Tiongkok yang disita dari kedua tersangka.
Kuat dugaan, barang haram tersebut dipasok ke Kalsel melalui jalur laut dari Pulau Jawa dengan jumlah besar dan hanya sebagian kecilnya saja yang terungkap oleh petugas.
Baca Juga: Polres Nunukan Musnahkan 11,5 Kg Sabu
Editor: Fariz F