Polres Bulungan Gagalkan Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting Ilegal, Diduga Akan Dikirim ke Luar Negeri

Penyelundupan kepiting ilegal sebanyak 73 boks atau seberat 2,1 ton, berhasil digagalkan Polres Bulungan, Kalimantan Utara.

Featured-Image
Polres Bulungan gagalkan penyelundupan kepiting ilegal sebanyak 2,1 ton. Foto: Humas Polres Bulungan

bakabar.com, BULUNGAN – Penyelundupan kepiting ilegal sebanyak 73 boks atau seberat 2,1 ton, berhasil digagalkan Polres Bulungan, Kalimantan Utara.

Pelaku berinisial TL yang mengemudikan mobil berisi kepiting ilegal tersebut, ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama, Rabu (5/10).

"Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Kepiting akan diantar kepada dua orang berinisial NS dan OC di Balikpapan," papar Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, Sabtu (8/10).

"Kepiting yang dibawa pelaku juga tidak sesuai aturan Peraturan Menteri KP Nomor 16 tahun 2022, karena ukuran tidak sampai 12 sentimeter," imbuhnya.

Terkait kasus penyelundupan tersebut, Polres Bulungan memastikan mengejar NS dan OC, serta HR sebagai pemilik speed boat yang diduga akan mengantarkan kepiting ke luar negeri.

"Untuk pelaku lain masih dalam pengejaran, termasuk pemilik kepiting tersebut. Kami juga mendalami lokasi asal kepiting itu diperoleh," tegas Ronaldo.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.

Adapun kepiting-kepiting yang disita langsung dilepasliarkan di Perairan Muara Bulungan, Kamis (6/10).

Pelepasan ini berdasarkan pertimbangan Polres Bulungan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Bulungan.

"Di dalam boks, terdapat sejumlah kepiting yang sudah mati. Makanya proses pelepasliaran segera didahulukan agar tidak semakin banyak kepiting yang mati," tandas Ronaldo.

Editor


Komentar
Banner
Banner