Jaringan Sabu Internasional

20,6 Kg Sabu Selundupan Jaringan Internasional Diamankan, 4 Orang Ditangkap

Polisi menangkap empat orang berinsial W, J, dan MD yang berdomisili Aceh. Mereka menyelundupkan 20,6 Kg sabu.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 20,6 KG di wilayah Hukum Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2023. Foto : Humas Polres Jakpus

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 20,6 Kg sabu yang diselundupkan empat orang kurir narkoba diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6). Empat penyelundup tersebut diketahui bagian dari jaringan internasional.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Komarudin mengatakan pihaknya mengamankan empat orang dengan masing masing insial W, J, dan MD yang berdomisili Aceh.

"Ketiga orang ini kita amankan di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan," ujar Komarudin dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Komarudin mengatakan barang bukti yang dibawa empat orang tersebut terdiri dari 20 bungkus sabu seberat 20,6 KG.

"Total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," ujarnya.

Dalam kasus ini Komarudin juga mengatakan pihaknya mengamankan satu pelaku lainnya yang berinsial ALF yang merupakan penerima paket 20,6 KG sabu tersebut, ALF berhasil tertangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Dia satu orang kurir yang rencananya menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer di bawahnya," ujarnya.

Sementara hasil perhitungan pihaknya, Komarudin mengatakan total nilai sabu yang disita dari tangan empat orang tersangka tersebut senilai Rp30 miliar.

"Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.

Hingga kini para tersangka dan juga barang bukti narkoba jenis sabu telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.

"Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner