Tak Berkategori

20 Kali Cabuli Ponakan, Petani Tabalong Mengaku ‘Enak’

apahabar.com, RANTAU – Mahjidi alias Mahdi (51), seorang petani di Tabalong diciduk di sebuah rumah kontrakan oleh…

Featured-Image
Mahjidi alias Mahdi (hadap dinding) saat dihadapkan ke sejumlah awak media dalam jumpa pers siang tadi di Mapolres Tapin, Jumat (1/2) siang. Tampak pula Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Andy Setiawan (baju hitam). apahabar.com/Nasrullah

bakabar.com, RANTAU– Mahjidi alias Mahdi (51), seorang petani di Tabalong diciduk di sebuah rumah kontrakan oleh tim gabungan dari Polres Tapin.

Senin (28/1) kemarin, Mahdi ditangkap sekitar pukul 20.00 karena diduga kuat mencabuli anak di bawah umur yang tak lain merupakan kemenakan sendiri.

Menurut polisi, warga Desa Mangkupum RT 09 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong merayu korban untuk meluapkan nafsu bejatnya dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan di Tanjung Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Andy Setiawan mengungkapkan antara tersangka, dan korban yang masih di bawah umur memiliki ikatan keluarga.

Selama kenal, tersangka kerap mendatangi korban sepekan sekali ke tempat korban di Bungur Kabupaten Tapin.

Selanjutnya tersangka meminta nomor Hp, untuk menjalin komunikasi dan tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban di Tanjung sebagai pelayan warung.

Korban kemudian dibawa oleh tersangka ke Tanjung selama 10 hari mulai dari 19- 28 Januari lalu.

"Selama di Tanjung korban menginap di hotel penginapan sederhana dan hampir setiap hari korban disetubuhi tersangka," katanya, Jumat (1/2) siang.

Baca Juga:Curi Sapi di Tapin, Residivis Enak-enakan di Warung Jablay

Aksi Mahdi berakhir setelah adanya laporan dari keluarga korban yang melapor ke Polsek Bungur.

Usai diselidiki, anggota Resmob Polres Tapin yang dipimpin Kapolsek Bungur menuju Tanjung dan enggerebek keduanya dalam sebuah rumah kontrakan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.

Kepada media ini, Mahdi mengaku menyetubuhi korban sebanyak 20 kali.

“Enak mas," aku Mahdi seraya tertunduk malu ketika ditanya perasaannya menyetubuhi kemenakannya.

Baca Juga:Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Ditahan di Teluk Dalam!

Reporter: Nasrullah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner