Kalteng

2 Pelaku Pembakaran Lahan di Kobar Diamankan Polisi

apahabar.com, PANGKALAN BUN – 2 Pelaku pembakar lahan masing-masing berinisial TT (58) warga Desa Kerabu dan…

Featured-Image
Dua tersangka pembakaran lahan seluas 5 hektar di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar diamankan bersama barang bukti korek api gas dan pisau. Foto-Istimewa

bakabar.com, PANGKALAN BUN – 2 Pelaku pembakar lahan masing-masing berinisial TT (58) warga Desa Kerabu dan PT (30) warga Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar Kalteng berhasil diamankan Polisi.

Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadillah mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat Anggota Polsek Aruta bersama Satgas Karhutla sedang melaksanakan pemadaman karena ada lahan yang terbakar.

"Saat petugas sedang memadamkan api, TT langsung tertangkap tangan di TKP akhirnya setelah dimintai keterangannya, TT mengaku telah membakar lahan seluas 5 hektar di Desa Kerabu disuruh oleh pemilik lahan PT dengan imbalan Rp 2,5 juta per hektar," kata Kapolsek.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Aruta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan saat ditanya pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja melakukan pembakaran lahan tersebut.

"Berdasarkan keterangan TT , kami langsung bergerak untuk mengamankan PT si pemilik lahan. Dan pengakuan TT melakukan penebangan hutan sejak pertengahan bulan puasa dan baru 2 hari ini melakukan pembakaran lahan," terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5 tahun 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan, karena sangat merugikan dampaknya bagi kesehatan serta menjadi kabut asap yang dapat mengganggu aktifitas kita sehari-hari," tutup Kapolsek.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner