Pemalakan Jalanan

2 Pelaku Pemalakan Truk di Penjaringan Diringkus Polisi, Ada yang Residivis!

Kepolisian Polsek Metro Penjaringan meringkus dua pelaku pemalakan yang sering menargetkan sopir truk yang melintas di kawasan Jembatan Tiga, Jakut.

Featured-Image
Dua Pelaku pemalakan terhadap pengendara di kawasan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara telah diamankan Polsek Metro Penjaringan, Kamis (6/4). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Polsek Metro Penjaringan meringkus dua pelaku pemerasan dan pemalakan terhadap pengendara yang melintas di kawasan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua pelaku berinisial RP (33) dan MI (38) ditangkap usai aksinya melakukan pemalakan terhadap sopir mobil box dan viral di sosial media.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berprofesi sebagai pengamen jalanan. Dimana tersangka berinisial RP merupakan residivis.

"Yaitu tersangka bernama RP (33) profesi pengamen yang merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2013. Dan sudah dihukum selama 3,5 tahun," kata Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (6/4).

Baca Juga: Kerap Mengancam, Polisi Ringkus 4 Preman Pemalak Truk Barang di Tomang

Bobby menjelaskan modus dari kedua pelaku tersebut yakni melakukan pemalakan terhadap sopir mobil box di lampu merah Jembatan Tiga Raya.

Masalah bermula ketika sopir hanya memberikan uang Rp2000 kepada mereka. Keduanya lantas tidak terima dan melakukan ancaman kepada sang sopir.

"Saat diberi Rp 2000 dan minta lebih dengan melakukan pengancaman menggunakan kater," ucap Bobby.

Bobby mengungkapkan pihaknya menangkap kedua tersangka tersebut dalam  waktu kurang dari 24 jam. Kedua tersangka ditangkap saat berada di kosannya kawasan Penjaringan.

Baca Juga: Tunawisma Palak Pemotor di Jakbar Ditangkap Polisi

Saat ini pihak kepolisian masih mengejar pelaku lain berinisial K, yang menjadi komplotan mereka saat melakukan aksi pemalakan.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti yakni Kater, Tas Pinggang, HP dan juga Topi.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentang pemerasan. Dan korban sudah kita suruh buat laporan polisi agar kita proses tindak pidana ini," ungkap Bobby.

Editor


Komentar
Banner
Banner