Nasional

2 Menteri Tertangkap, MPR: OTT Beruntun Bukti Revisi UU Tak Lemahkan KPK

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua menteri, Menteri KKP Edhy Prabowo dan…

Featured-Image
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait OTT tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua menteri, Menteri KKP Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliarti Peter Batubara.

Kedua menteri itu tertangkap atas dua dugaan kasus berbeda. Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspos benih lobster atau benur, sementara Jualiari Batubara terkati dana bantuan sosial penanganan Covid-19.

Lantas, bagaimana sikap Majelir Permusyawaratan Rakyat (MPR) melihatnya?

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) beruntun itu membuktikan bahwa revisi Undang-Undang (UU) KPK tidaak membuat lembaga antirasuah itu melemah.

“OTT terjadi beruntun belakangan ini membuktikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat KPK lemah. Ini sekali lagi membuktikan mereka yang selalu berteriak-teriak di ruang publik bahwa dengan revisi UU KPK itu melumpuhkan atau membunuh KPK tidak benar,” kata Arsul dilansir Antara, Minggu (6/12).

Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, banyaknya OTT atau tidaknya bukan dipengaruhi oleh Undang-Undang, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya.

“Tidak ditentukan oleh revisi UU, tapi oleh sikap dan arah pemberantasan korupsi dari pimpinan KPK dan jajaran-nya. Artinya apakah OTT akan jadi satu prioritas kebijakan atau tidak,” tutur Arsul.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK menjaring sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial Kementerian Sosial dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat malam hingga Sabtu (5/12) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan perkara ini diduga juga menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara karena menunjuk langsung para tersangka sebagai pelaksana proyek bansos tersebut.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan,” ungkap Firli.

Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Kedua menteri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus berbeda di masing-masing kementerian yang ditanganinya.



Komentar
Banner
Banner