Buronan Internasional

2 Buronan Interpol Red Notice Pembobol 19 Perusahaan Diciduk di Bali

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia yang membobol 19 perusahaan di negaranya

Featured-Image
WNA Ceko dan Slovakia yang menjadi buronan Interpol Red Notice dan ditangkap di Ungasan dan Ubud Bali, dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus Selasa 13 Desember 2022. Dok: Polri

bakabar.com, BALI - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap 2 buronan Interpol Red Notice Cyril Stiak asal Ceko dan Stefan Durina asal Slovakia yang membobol 19 perusahaan.

Keduanya ditangkap terpisah Dishubinter Polri bekerjasama dengan Polda Bali dan Imigrasi, di Kuta Selatan dan Ubud Bali tanpa perlawanan.

Keduanya diburu setelah melarikan diri dari negaranya usai membobol 19 perusahaan dan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kabagjatinter Set NBC Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Bali Selasa 13 Desember 2022 mengatakan keduanya diburu atas kasus penipuan dan penggelapan.

"Kedua warga asing ini sebelumnya masuk dalam Red Notice yang dikeluarkan Interpol dan diburu atas kasus penipuan dan penggelapan di Ceko. Mereka menjadi buron setelah membobol 19 perusahaan di negaranya,” ujar Tommy kepada wartawan, Selasa (13/12).

Kerja Sama Interpol

Ditambahkan juga oleh Tommy, pada tanggal 29 November 2022 melalui Bilateral Meeting Head of NCB Meeting di Lyon, Perancis, NCB Prague menyampaikan permohonan kepada NCB Jakarta untuk melakukan pencarian keberadaan dan penangkapan terhadap keduanya.

Tim Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP keduanya.

Di sana diperoleh hasil bahwa Cyril Stiak masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019.

Warga Negara Ceko

Warga negara Ceko ini datang ke Bali dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798). Ia juga terdeteksi tinggal di Jalan Ratna, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Sedangkan Stefan Durina diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019, namun berdasarkan data perlintasan subjek telah keluar masuk wilayah indonesia sebanyak 8 kali.

Terakhir ia kembali masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai  Scoot Airlines (TR288).

Personel Bagjatinter kemudian melakukan koordinasi pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali, termasuk dengan pihak Imigrasi.

Pencarian terhadap kedua WNA ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah vila di kawasan Kuta Utara, Badung dan wilayah Ubud, yang ditengarai menjadi tempat tinggal mereka.

Pengintaian Villa

Pada tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, personel Bagjatinter melakukan penyelidikan dengan mendatangi Villa Kusuma Cliff di Kuta Selatan, Badung tempat tinggal Cyril Stiak.

Di sana petugas melakukan pengintaian. Pagi harinya, Cyril Stiak ditangkap di sebuah rumah kontrakkan yang berada tidak jauh dari Villa Kusuma Cliff.

Di hari yang sama, personel Bagjatinter menerima informasi keberadaan Stefan Durina. Petugas kemudian meluncur ke kawasan Ubud. Warga negara Slovakia ini akhirnya ditangkap di dalam Villa River tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah ini kita lakukan koordinasi lebih lanjut untuk proses pendeportasian terhadap kedua warga asing ini," kata Tommy.

Editor


Komentar
Banner
Banner