bakabar.com, TANJUNG – Seorang perempuan berinisial FT alias Ifit (38) akhirnya berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, setelah sempat buron kurang lebih 2 bulan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Ifit yang merupakan warga Desa Bahungin, Kelua, Tabalong ini ditangkap pada Sabtu (23/7) di tepi jalan raya di wilayah Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Mei lalu.
Kasusnya sendiri berawal pada Rabu, 18 Mei 2022, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait peredaran sabu-sabu.
Saat itu pelaku melintas di Jalan Desa Tantaringin, Muara Harus, Tabalong. Kemudian petugas memberhentikannya. Saat diperiksa ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu di dalam bok kendaraan pelaku yang dibungkus plastik hitam bekas kotak rokok dan bungkus bekas es krim.
“Pelaku saat itu mengakui disuruh oleh seseorang berinisial SH alias Santo untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah sebesar Rp 300 ribu,” jelas Yudha, Selasa (26/7).
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SH alias Santo di halaman sebuah sekolah dasar di Desa Bagok, Banua Lima, Barito Timur, Kalteng.
“Saat berjibaku dan mengamankan pelaku SH, pelaku FT mengambil kesempatan untuk melarikan diri ke dalam hutan,” beber Yudha.
“Sejak itulah FT menjadi buronan Satresnarkoba Polres Tabalong hingga berhasil ditangkap di Samarinda, Kaltim. Saat ini pelaku telah berada di Polres Tabalong,” sambungnya.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,42 gram, 1 sepeda motor matik warna hitam, 1 sepeda motor matik warna putih, 1 handphone warna biru, 1 plastik warna hitam, 1 kotak bekas rokok, 1 bekas bungkus es krim dan 1 timbangan digital.