bakabar.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tujuh orang pria yang mencuri tiang telepon milik sebuah perusahaan. Ketujuh tersangka tersebut berinisial AN (24), LH (35), AS (30), NMH (24), PNE (30), SRR (21) dan EE (46). Mereka diamankan di rumah masing-masing pada Sabtu (28/8) pukul 17.00 Wita.
Kejadian bermula saat pelapor yang merupakan subkontraktor sekaligus korban melakukan pemasangan tiang di Perumahan Griya Karang Joang, Balikpapan Utara sesuai perjanjian kerjasama pada Sabtu (15/8).
Pihak Subkontraktor pun menugaskan 7 orang untuk melakukan pemasangan, 6 diantaranya melaksanan pemasangan di Perum Griya Karang Joang tersebut.
Pemasangan sejatinya berjalan lancar, namun setelah tiang terpasang dan difoto lalu dilaporkan kepada pihak perusahaan, rupanya para pelaku langsung mencabut kembali tiang tersebut.
“Jadi habis dipasang terus difoto dan dilaporkan, mereka ini mencabut kembali tiang yang terpasang. Kemudian tiang dibawa menggunakan mobil,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Korban pun terkejut saat melihat tiang yang dilaporkan ternyata sudah dicabut. Ia langsung melapor ke Polresta Balikpapan untuk ditindaklanjuti. Alhasil, para pelaku dijemput di rumahnya masing-masing. Rengga mengatakan satu pelaku berinisial AS merupakan otak pelaku.
“AS ini otak pelakunya, sementara AN sebagai pengawas. Lima lainnya merupakan pekerja,” ujarnya.
Polisi pun berhasil mengamankan 5 tiang sebagai barang bukti. Dari perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp36,1 juta. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Tiang-tiang tersebut rencananya mau dijual ke loakan, tapi sebelum dijual berhasil diamankan. Saat ini kami lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Rupanya satu tersangka diantaranya berinisial EE merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2008 silam.
Dengan ini ketujuh tersangka tersebut dijerat Pas 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.