jalan rusak

17 Ruas Jalan Rusak, BPJN Lampung: Pengerjaannya Mulai Dilaksanakan

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia menjelaskan pengerjaan 17 ruas jalan rusak di daerah ini telah mulai dilaksanakan.

Featured-Image
Momen saat mobil RI Presiden Jokowi menerobos jalan rusak di Lampung. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia menjelaskan pengerjaan 17 ruas jalan rusak di daerah ini telah mulai dilaksanakan.

"Pengerjaan 17 ruas jalan yang menjadi atensi pemerintah pusat saat ini sudah mulai penandatanganan kontrak dan sudah mulai dilaksanakan," kata Susan Novelia di Bandarlampung, Selasa (1/8).

Ia mengungkapkan dengan ditandatanganinya kontrak tersebut, maka penyedia jasa akan dengan segera mengerjakan proyek jalan yang terdiri dari 7 ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan 10 ruas jalan dalam kewenangan kabupaten serta kota yang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Dana rehabilitasi jalan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan melalui Kementerian PUPR kepada kami tercatat sebanyak Rp814,7 miliar. Jadi sudah mulai bergerak mobilisasi dan pelaksanaan kegiatan. Secara umum untuk jalan dengan kerusakan berat konstruksi akan menggunakan rigid beton dan aspal," katanya pula.

Baca Juga: PUPR Perbaiki Jalan Rusak yang Sering Dilewati Jokowi Semasa Kecil

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia saat memberi keterangan mengenai pengerjaan 17 ruas jalan rusak yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Foto: ANTARA
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia saat memberi keterangan mengenai pengerjaan 17 ruas jalan rusak yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Foto: ANTARA

Dia menjelaskan pelaksanaan pengerjaan rehabilitasi 17 ruas jalan akan berlangsung pada 31 Juli-31 Desember 2023.

"Untuk total panjang keseluruhan 17 ruas jalan itu sepanjang 104,98 kilometer. Jadi dari Rp814,7 miliar untuk anggaran fisik ada Rp802 miliar, sedangkan sisanya adalah empat paket pengawasan, konsultasi, supervisi ini dilaksanakan sebagai bentuk koreksi atas pekerjaan agar sesuai spesifikasi kontrak," imbuhnya.

Diketahui 17 ruas jalan yang diperbaiki meliputi 10 ruas jalan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang kini diambil alih oleh pemerintah pusat, seperti ruas jalan Simpang Segitiga Emas-Muara Tenang di Kabupaten Mesuji, ruas Muara Tenang-Margojadi di Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya ruas Bogatama-Pasar Batang di Kabupaten Tulangbawang, ruas Daya Sakti-Mekarti di Kabupaten Tulangbawang Barat, ruas Jalan Labuhan Maringgai-Margasari di Kabupaten Lampung Timur. Lalu, ruas jalan Pradasuka Selatan-Tanjung Rusia Timur-Selapan di Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: DPRD Kalsel Desak ESDM Perbaiki Jalan Rusak Satui di Km 171 Kab. Tanbu

Kemudian, ruas jalan Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman di Kabupaten Pesisir Barat, ruas jalan Pagardewa-Lumbok di Kabupaten Lampung Barat, ruas jalan Negeri Baru-Simpang Tiga di Kabupaten Way Kanan, ruas jalan Keramat Teluk-Sri Widodo di Kabupaten Lampung Utara.

Sedangkan untuk tujuh ruas dalam kewenangan provinsi meliputi ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Simpang Randu-Seputih Surabaya (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 1) di Kabupaten Lampung Tengah, ruas jalan Kota Gajah-Simpang Randu (paket 2) di Kabupaten Lampung Tengah.

Lalu, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani akses menuju Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan, ruas jalan Simpang Korpri-Purwotani menuju tol Kota Baru di Kabupaten Lampung Selatan. Ruas jalan Adijaya-Tulung Randu dan Simpang Daya Murni-Gunung Batin akses Tol Lambu Kibang dan akses Tol Gunung Batin di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Editor


Komentar
Banner
Banner