bakabar.com, BOGOR - KPUD telah melakukan verifikasi administrasi 971 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor. Hasilnya, 167 tak memenuhi syarat (TMS).
Anggota Divisi Teknis KPUD Bogor, Herry Setiawan menyebut, 803 bacaleg memenuhi syarat (MS).
"Bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena kekurangan berkas dan kesalahan unggah berkas pada aplikasi Silon KPU RI, masih dapat dilengkapi dan dipenuhi persyaratannya agar berubah statusnya menjadi MS," katanya, Senin (7/8).
Baca Juga: KPU DKI Putuskan Aldi Taher Bukan Bacaleg dari PBB
Herry menyebut aturan tersebut sudah sesuai ketentuan. Daftar calon sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat diberikan waktu hingga 11 Agustus.
"Dalam pedoman teknis Nomor 996 Tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang tidak memenuhi syarat berdasarkan berita acara hasil vermin perbaikan, penggantian bakal calon, dan perpindahan dapil bakal calon sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023," ungkapnya.
Tanggal 11 Agustus nanti, KPUD akan kembali melakukan vermin persyaratan bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat melalui aplikasi Silon.
"Setelah divermin, berkas bacaleg tersebut akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus, dan masuk ke tahapan laporan dan pengaduan masyarakat terhadap para bacaleg melalui lembaga resmi atau perorangan yang disampaikan ke KPU pada 19-28 Agustus 2023," imbuhnya.
Herry berharap partai politik segera melengkapi berkas bacalegnya yang kurang. Dia berharap juga agar parpol memastikan berkas pengunduran diri bacaleg di lembaga yang dilarang ikut kontestasi pemilu, harus sudah berbentuk surat keputusan dari pimpinan lembaga tersebut.