Hot Borneo

16 Juni Deadline Penertiban Pasar Batuah Banjarmasin, Warga Tetap Bertahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sedang dikejar deadline penertiban program Pasar Batuah, Banjarmasin Timur….

Featured-Image
Spanduk yang dipasang Warga Pasar Batuah menolak untuk digusur. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sedang dikejar deadline penertiban program Pasar Batuah, Banjarmasin Timur.

Sesuai jadwal 16 Juni adalah batas akhir penertiban bangunan yang ditempati 191 kepala keluarga (KK) tersebut. Artinya hanya tersisa 4 hari warga meninggalkan tempat tinggalnya.

Faktanya, warga tetap memilih bertahan sampai keputusan persidangan keluar dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa pihaknya tidak menghendaki adanya bentrok atau konflik saat proses penertiban berlangsung.

Ibnu berkeinginan saat pembongkaran bangunan Pasar Batuah berjalan lancar tanpa hambatan.

"Warga juga syukur syukur minta bantu untuk dibongkar, kita siapkan personil untuk membantu pembongkaran," ujar Ibnu.

Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Syahban Husin Mubarak menyampaikan proses hukum masih berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin.

Ihwal laporan soal pengajuan permohonan penundaan revilitalisasi tersebut untuk menghindari konflik terhadap penggugat.

"Ya bentrok lah warga dengan pemerintah, kalau tidak ditunda," tegasnya.

Selain itu, ia juga melaporkan Wali Kota Banjarmasin ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ihwal laporan tentang kepemilikan dan tidak adanya niatan Pemkot Banjarmasin dalam menunda pelaksanaan revitalisasi Pasar Batuah.

"Kami juga memiliki hak, dalam menguji sertifikat hak pakai yang digunakan oleh Pemkot sebagai dasar kepemilikan revitalisasi," ucapnya.

Sama dengan PTUN, laporan di PN Banjarmasin juga dijadwalkan tanggal 14 Juni mendatang. Pihaknya juga meminta ganti rugi ke Pemkot Banjarmasin sebanyak Rp 20 miliar.

Rinciannya, Rp 10 miliar material dan Rp 10 miliar inmaterial.

"Secara inmaterial memang tidak terlihat kasat mata, tapi terganggu dari segi kesehatan karena ada yang sakit dan meninggal, mungkin gegara kepikiran terus," tegasnya.

Ia mengharapkan selama kedua proses hukum tersebut terus berjalan, Pemkot Banjarmasin bisa menahan diri. Proses PTUN Banjarmasin dan PN Banjarmasin masih berproses.

"Kalau mereka tetap ngotot akan ada konsekuensi pidana didalamnya," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner