bakabar.com, TANJUNG - Pemkab Tabalong telah mengusulkan 150 formasi non-ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dari usulan tersebut, 148 formasi disetujui. Sedangkan 2 lainnya tidak disetujui.
148 formasi yang disetujui terdiri dari 50 formasi guru, 50 formasi tenaga kesehatan dan 48 formasi tenaga teknis.
"Sementara ada 2 formasi yang dicoret, yaitu formasi jabatan analis pertanahan dan analis pemilu," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, Rabu (16/8) sore.
"Pendaftaran pada formasi tersebut dimulai September 2023 ini," imbuhnya.
Dijelaskan Rusmadi, formasi ini adalah untuk formasi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk kebijakan data base non-ASN tersebut adalah hasil pendataan kita pada 2022 yang lalu," akunya.
Rusmadi berharap, di tahun-tahun berikutnya ada kebijakan Pemerintah Pusat untuk menambah formasi.
"Kita berharap dalam beberapa tahun ke depan ini ada kebijakan pemerintah pusat untuk menambah formasi, sehingga non-ASN yang ada di Tabalong bisa diselesaikan," tutupnya.