bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria di Balikpapan berinisial JD (32) nekat mencuri 150 batang pipa besi drilling. Akibatnya, ia pun harus mendekam dibalik jeruji besi usai dilaporkan oleh ayah angkatnya sendiri.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku yang dianggap sebagai anak angkat oleh korban mendatangi workshop yang berada di Letkol Pol ASnawi Arbain RT 30 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Jumat (22/10) sekira pukul 12.30 WITA.
Saat itu sekuriti dan karyawan tidak merasa curiga, karena JD adalah anak angkat pemilik workshop tersebut.
“Dia datang ke workshop, minta izin kepada yang jaga mau ambil besi itu. Namun, karena yang jaga tidak mengerti dengan urusan tersebut jadi dia langsung mengambil saja. Dan pelaku ini sudah dianggap sebagai anak angkat pemilik barang. Jadi, ya, dibiarkan aja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hendri Saragih pada Rabu (26/10).
Setelah itu pelaku membawa kabur besi tersebut dengan menggunakan mobil pikap dan menjualnya ke salah satu tempat di kawasan Gunung Guntur. Dari perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp450 juta.
“Dia ngambil barangnya itu bertahap. Bulan September satu kali, dan Oktober ini dua kali. Jadi ada tiga kali kejadian. Dan yang bisa kami temukan barang buktinya itu ada 58 batang,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk membiayai hidup sehari-hari.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.