bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan berhasil meringkus puluhan pelaku yang terlibat dalam pencurian di salah satu gudang milik warga.
Gudang yang mereka bobol berada di kawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Senin (9/5).
Total 19 tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan tindak pencurian dengan cara membobol gudang ini awalnya dilakukan oleh seorang pria berinisial AN (27).
Ia berhasil mencuri beberapa material di dalam gudang milik pribadi salah seorang warga. Pencurian berjalan mulus lantaran gudang tersebut tidak memiliki penjaga alias wakar.
“Gudang itu tidak ada penjaganya jadi pelaku membobol gudang itu. Dia tahu kalau gudang itu tidak ada wakarnya,” ujar Thirdy saat pers rilis di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (17/5).
Berjalan mulus, pencurian berikutnya pelaku mengajak rekan-rekannya yang lain secara bergantian. Bahkan ia menyewa truk seharga Rp300 ribu untuk satu kali angkutnya. Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 15 kali di tempat yang sama.
“Kejadian ini yang ke-15 kalinya yang dilakukan oleh pelaku dan mengajak teman-temannya. Pencurian itu sejak Maret 2022 dan ditangkap tanggal 9 Mei kemarin. Terus dia nyewa truk untuk mengangkut,” jelasnya.
Pemilik gudang yang kaget barang-barang di dalam gudang menghilang langsung membuat laporan ke Polresta Balikpapan.
Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati truk yang dicurigai tersebut serta mengamankan 10 pelaku. Yakni AN (27) dan RS (41) yang merupakan otak pelaku, kemudian HT (44) pemilik pikap, serta AR (46), YA (20), MR (41), MA (40) FS (34), AT (28), AF (40). Sedangkan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni RU, IH dan MA.
“Kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku dan tiga orang masih dalam pencarian (DPO). Kemudian hasil pengembangan kita amankan 9 orang penadah dan satu lagi dalam pengejaran (DPO),” bebernya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri, yakni kerangka bangunan dari besi, ulin, mesin genset, mesin las, dan beberapa material lainnya.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 milliar,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.