Nasional

12.641 Warga Binaan Dapat Remisi Natal 2021, 79 Orang Langsung Bebas

apahabar.com, JAKARTA – Sukacita Natal tengah dirasakan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana beragama Kriten dan Katolik…

Featured-Image
Para warga binaan di Lapas Atambua, Kabupaten Belu, NTT, saat mengikuti acara pemberian remisi khusus Natal, Jumat (24/12/2021). Foto-Antara/Ho-Lapas Atambua

bakabar.com, JAKARTA – Sukacita Natal tengah dirasakan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana beragama Kriten dan Katolik di seluruh Tanah Air.

Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 kepada 12.641 warga binaan pemeluk agama Kristen dan Katolik pada Hari Raya Natal, Sabtu (25/12).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan dari jumlah itu, 12.562 warga binaan mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik," kata Rika, mengutip Antara, Sabtu.

Rika juga menyampaikan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).

Sejauh ini total ada 19.609 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari 12.562 warga binaan yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.

Dari 79 warga binaan yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Kabag Humas Ditjenpas lanjut menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 warga binaan, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 warga binaan, dan Papua 1.158 warga binaan.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," terang Rika.

Dalam siaran yang sama, Rika mewakili Ditjenpas memberi ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang merayakan Natal dan mendapat remisi.

Bagi yang belum mendapat Remisi, Rika meminta mereka bersabar dan terus memperbaiki diri.

"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," sebut Rika.

Data Ditjenpas per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.



Komentar
Banner
Banner