Isu Pemekaran Daerah

12 Kecamatan Kotabaru Ingin Pisahkan Diri, Mendagri: Tunggu Dulu

Lima kecamatan di Kabupaten Kotabaru ingin memekarkan diri menjadi kabupaten tersendiri dengan nama Kabupaten Kambatang Lima.

Featured-Image
Mendagri Tito Karnavian di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat. apahabar.com/Daffa

bakabar.com, JAKARTA - 12 kecamatan di Kabupaten Kotabaru ingin memekarkan diri menjadi kabupaten tersendiri dengan nama Tanah Kambatang Lima.

Mereka ingin mandiri sebagai penyangga IKN yang lokasinya berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Urgensi Pemekaran Kotabaru yang Luasnya 15 Kali Lipat Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan usulan pemekaran wilayah untuk saat ini dalam kondisi moratorium.

Hal itu, karena dari sisi pembiayaan, kondisi keuangan Indonesia belum membaik setelah dihantam pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri Tito Terkekeh Dengar Pemekaran Kotabaru Kalsel

"Karena setiap pemekaran wilayah itu, kami menerima 330 hampir daerah provinsi kabupaten kota. Saat memekarkan daerah memerlukan uang yang besar," ujar Tito kepada bakabar.com, Selasa (5/9).

Selain itu, ungkap Tito, uang yang seharusnya digunakan untuk pemekaran wilayah akhirnya dialihkan untuk menghadapi krisis akibat Covid-19. Dengan begitu, pelayanan terhadap masyarakat tetap menjadi yang utama.

"Dan otomatis untuk membuka pemekaran tertunda. Sekarang kita berharap semua ekonomi membaik, keuangan membaik, maka kita akan melakukan pemekaran," ujar Tito.

Baca Juga: Dampak El Nino, Mendagri Tito: 6 Warga Meninggal Dunia di Papua

Lebih jauh, regulasi atau aturan pemekaran yang dipersyaratkan Kemendagri, menurut Tito, perlu adanya kesepakatan antar-wilayah untuk membuat aturan terkait batas wilayah.

"Untuk menggali skala prioritas, prinsip kalau untuk batas wilayah itu kita tidak pernah touchdown untuk melangsung keputusan. Tetapi ada kesepakatan," terang mantan kapolri satu ini.

Hal berikutnya terkait jumlah penduduk minimal bagi daerah yang akan dimekarkan. Sesuai aturan, persyaratan administratif yang harus dipatuhi di antaranya memiliki 200 ribu jiwa bagi Indonesia bagian Barat dan Tengah terutama untuk wilayah daratan.

Baca Juga: Difriadi Darjat Siap Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima

Rencana pemekaran Tanah Kambatang Lima sudah lama tak terdengar. Kali terakhir mencuat saat audiensi Komite I DPD RI dengan DPRD Kalsel.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Editor
Komentar
Banner
Banner