Korban Penipuan Online

1.185 WNI Jadi Korban "Online Scam" di Luar Negeri

Kemenlu mencatat bahwa jumlah WNI yang menjadi korban perekrutan perusahaan penipuan berbasis daring (online scam) di luar negeri terus meningkat.

Featured-Image
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI mencatat jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perekrutan perusahaan penipuan berbasis daring (online scam) di luar negeri terus meningkat.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan pada tahun 2022 tercatat 1.185 WNI yang menjadi korban perusahaan daring. Para korban tersebar di beberapa negara, yakni sebanyak 864 orang di Kamboja, 81 orang di Myanmar, 107 orang di Filipina, 102 orang di Laos, dan 31 orang di Thailand.

“Dari angka tersebut kita melihat peningkatan tajam, misalnya di Kamboja saja pada 2021 ada 116 kasus kemudian bertambah menjadi 864 kasus. Ini perlu menjadi concern kita bersama,” ujar  Judha di Jakarta Jumat (10/2).

Langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi di antara pemangku kepentingan terkait di Indonesia dan di negara tujuan diperlukan untuk menangani kasus tersebut. Langkah  itu mencakup penanganan kasus serta aspek pencegahan.

Baca Juga: Korban WNI di Gempa Turki Bertambah, Ibu dan Anak 1 Tahun

Kemlu mencatat terdapat 1.000-an WNI korban yang dipulangkan ke Indonesia, ada yang kembali berangkat ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama.

“Ini yang perlu kita atasi bersama, terutama memberikan awareness kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu dengan lowongan pekerjaan di media sosial yang menawarkan gaji besar tetapi tidak minta kualifikasi dan tidak mensyaratkan visa kerja,” katanya.

Judha menambahkan, “Jika (masyarakat) tahu ada yang janggal atau merasa ada yang salah, ya jangan memaksakan diri. Kita paham ada motif ekonomi untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang bagus."

Sejauh ini ada perbedaan antara para korban online scam dengan kalangan WNI yang mengincar pekerjaan informal secara ilegal di Malaysia --yang hanya dengan berbekal keahlian rendah--, misalnya sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT). 

Baca Juga: KBRI Ankara Imbau WNI Tetap Tenang, Darurat Hubungi Hotline

Para korban perusahaan penipuan daring ini umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang bagus dan dari kalangan ekonomi berada. Mereka juga berasal dari kota-kota besar, seperti Jakarta dan kota-kota di Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara.

“Yang berangkat ini adalah anak-anak muda berpendidikan, lulus SMA atau kuliah, dan bukan dari keluarga yang tidak mampu. Hanya memang mereka tergiur tawaran kerja yang gajinya berkisar 1.000-1.200 dolar AS,” terang Judha.

Guna meminimalisir angka kasus penipuan perusahaan online, pemerintah mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan di dalam negeri maupun di negara-negara tujuan.

Selanjutnya, para calo yang memberangkatkan WNI ke luar negeri akan ditangkap dan dituntut karena telah melanggar UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Seorang WNI Asal Bali Tewas Akibat Gempa Turki

“Dan sekaligus kita dorong negara tujuan untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan (para WNI). Jadi pelaku di Indonesia ditangkap, di sana juga ditangkap,” papar Judha.

Pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap korban dengan menangani kasus secepatnya serta memfasilitasi proses rehabilitasi dan reintegrasi kepada para korban WNI yang dipulangkan dari luar negeri.

Editor


Komentar
Banner
Banner