bakabar.com, BALIKPAPAN – Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur berinisial MC di Balikpapan oleh kakek tirinya sendiri sempat mandek dan bergulir tanpa kepastian.
Selama satu tahun tiga bulan lamanya kasus tersebut disebut-sebut jalan di tempat.
Ironisnya lagi terduga pelaku yang harusnya ditahan, nyatanya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas. Hal ini membuat orang tua korban geram dan akhirnya menghubungi salah satu pengacara kondang di Jakarta yakni Siti Sapura & Partners.
Pengacara tersebut sempat menangani kasus Angeline, yakni kasus kekerasan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Bali.
Mbak Ipung, sapaan akrab Siti Sapura mengaku terkejut mendengar kabar kasus yang menimpa anak kliennya itu. Ibu korban yakni berinisial OM menceritakan apa yang sedang terjadi dan meminta Mbak Ipung membantu mengawal kasus tersebut hingga mendapat kepastian hukum. Ia mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan besar.
“Iya saya dihubungi oleh ibu korban, beliau meminta saya untuk membantu kasus anaknya yang tidak ada kejelasan hingga 1 tahun lebih ini. Setelah dijelaskan secara detail, kami pun langsung bergerak,” kata Mbak Ipung.
Mbak Ipung pun langsung mencari informasi kepada Polda Kaltim yang menangani kasus tersebut.
Mulanya Mbak Ipung tidak mempermasalahkan prosedur penanganan, hanya saja ia dibuat heran dengan pernyataan yang menyebut kasus tersebut minim bukti. Bahkan korban dituduh oleh pihak terduga memiliki kelainan mental karena dianggap mengarang cerita.
“Dalam kasus ini korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian kan tidak mungkin,” ungkapnya.
Menurutnya alasan korban sudah cukup kuat jika mengacu pada bukti-bukti yang ada. Yakni hasil visum yang menunjukkan selaput dara korban robek, serta keterangan saksi korban sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.
Selain itu bukti lain seperti kain seprai yang ditemukan bercak sperma hasil pemeriksaan Laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.
“Tidak ada alasan lagi kasus ini tak bisa diselesaikan,” tuturnya.
Sementara itu Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi menjelaskan bahwa kasus tersebut yang sempat mandek dikarenakan pihak kejaksaan yang meminta bukti tambahan. Sehingga mau tak mau kasus berproses dalam waktu yang cukup lama.
Sementara itu pihaknya baru-baru ini telah melengkapi permintaan tersebut. Salah satunya adalah bukti rekaman CCTV di Rumah Sakit Siloam Balikpapan.
“Insyaallah dalam waktu dekat, kami targetkan sudah penetapan [tersangka],” bebernya.